
Teropongindonesianews.com
PROBOLINGGO – Insiden penghalangan aktivitas kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Pada Selasa (10/3/2026), sejumlah awak media lokal dilarang meliput kunjungan kerja Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) RI, Faisol Riza, di kompleks pabrik PT HM Sampoerna yang berlokasi di Kecamatan Kraksaan.
Para wartawan telah tiba di lokasi sebelum kedatangan rombongan Wamenperin. Namun, saat akan memasuki area untuk melakukan peliputan, mereka dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa kegiatan tersebut telah didampingi oleh awak media yang didatangkan dari Surabaya, sehingga jurnalis lokal Probolinggo tidak diperkenankan masuk – alasan yang dinilai diskriminatif oleh komunitas pers.
Ketua Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO), Ahmad Hilmiddin, mengecam tindakan tersebut dengan tegas. Menurutnya, pelarangan liputan kunjungan pejabat negara dalam agenda kedinasan merupakan bentuk pembungkaman terhadap keterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Kami sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang menganggap remeh tugas profesi wartawan. Kunjungan tokoh publik setingkat Wakil Menteri bersifat publik, dan melarang liputan sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat,” jelas Hilmiddin.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis diatur dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT HM Sampoerna Cabang Kraksaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan dan kebijakan yang diterapkan pada kesempatan tersebut.
Para jurnalis di Probolinggo mengajukan tiga tuntutan kepada pihak perusahaan, yaitu:
– Permohonan maaf secara terbuka terkait insiden penghalangan tersebut.
– Transparansi terkait protokol komunikasi dan prosedur akses untuk media pada agenda yang melibatkan pejabat publik.
– Jaminan mutlak terkait akses dan keamanan bagi wartawan agar tidak terjadi insiden serupa di masa depan.
“Sebagai perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini, seharusnya PT HM Sampoerna memahami pentingnya transparansi dan kerja sama dengan media lokal. Jangan sampai tindakan seperti ini menimbulkan persepsi bahwa ada hal yang disembunyikan dari kunjungan Wamenperin,” pungkas Hilmiddin. (Biro)






