
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Dibalik pesona keindahan Pantai Kenjeran dan pemandangan Jembatan Suramadu, tersimpan kisah pahit para pekerja di kawasan tersebut. PT Granting Jaya selaku pengelola utama taman hiburan di Jalan Sukolilo Kenjeran Baru diduga kuat membayar upah karyawan jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2026.
Berdasarkan peraturan resmi, UMK Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp5.288.796 per bulan dan berlaku efektif sejak 1 Januari lalu. Angka ini menjadi standar wajib bagi seluruh perusahaan, baik untuk pekerja dengan masa kerja di bawah maupun di atas satu tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Sejumlah karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp2.200.000 hingga Rp2.300.000 setiap bulan. Nilai ini jauh di bawah standar yang berlaku. Kondisi semakin memberatkan karena pengurangan gaji sering terjadi dengan alasan keterlambatan bekerja, tanpa disertai bukti rincian berupa slip gaji.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tapi gaji tak pernah sesuai aturan. Kalau bertanya ke pihak manajemen lewat HRD, jawabannya selalu sama: itu sudah aturan bos. Kami juga tidak pernah diberi slip gaji, jadi tidak tahu dasar perhitungannya,” ujar salah satu karyawan pada 20 April 2026 lalu.
Padahal, dasar hukum mengenai upah minimum sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, membayar upah di bawah standar minimum merupakan tindak pidana. Pelanggar berisiko dihukum penjara selama 1–4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Selain itu, setiap perjanjian kerja yang memuat ketentuan upah di bawah UMK dinyatakan tidak sah secara hukum. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tidak boleh mengesampingkan aturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah tingginya biaya hidup di Surabaya yang merupakan kota dengan UMK tertinggi se-Jawa Timur. Sejauh ini, sudah banyak laporan serupa yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, namun hasil penanganannya dinilai belum memberikan perubahan nyata bagi nasib pekerja. Pihak karyawan menuntut peran tegas pemerintah daerah untuk mengawal hak-hak mereka dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, manajer PT Granting Jaya, Paul S, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini masih terus dikawal dan akan kami laporkan perkembangannya selanjutnya. Red









