Skip to content
Mei 7, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 7
  • PT Granting Jaya Diduga Bayar Gaji Karyawan Jauh di Bawah UMK Surabaya 2026
  • Daerah

PT Granting Jaya Diduga Bayar Gaji Karyawan Jauh di Bawah UMK Surabaya 2026

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 7, 2026 2 minutes read
IMG-20260507-WA0039_copy_1022x600

Teropong Indonesia News

SURABAYA – Dibalik pesona keindahan Pantai Kenjeran dan pemandangan Jembatan Suramadu, tersimpan kisah pahit para pekerja di kawasan tersebut. PT Granting Jaya selaku pengelola utama taman hiburan di Jalan Sukolilo Kenjeran Baru diduga kuat membayar upah karyawan jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2026.

Berdasarkan peraturan resmi, UMK Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp5.288.796 per bulan dan berlaku efektif sejak 1 Januari lalu. Angka ini menjadi standar wajib bagi seluruh perusahaan, baik untuk pekerja dengan masa kerja di bawah maupun di atas satu tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Sejumlah karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp2.200.000 hingga Rp2.300.000 setiap bulan. Nilai ini jauh di bawah standar yang berlaku. Kondisi semakin memberatkan karena pengurangan gaji sering terjadi dengan alasan keterlambatan bekerja, tanpa disertai bukti rincian berupa slip gaji.

“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tapi gaji tak pernah sesuai aturan. Kalau bertanya ke pihak manajemen lewat HRD, jawabannya selalu sama: itu sudah aturan bos. Kami juga tidak pernah diberi slip gaji, jadi tidak tahu dasar perhitungannya,” ujar salah satu karyawan pada 20 April 2026 lalu.

Padahal, dasar hukum mengenai upah minimum sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, membayar upah di bawah standar minimum merupakan tindak pidana. Pelanggar berisiko dihukum penjara selama 1–4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Selain itu, setiap perjanjian kerja yang memuat ketentuan upah di bawah UMK dinyatakan tidak sah secara hukum. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tidak boleh mengesampingkan aturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah tingginya biaya hidup di Surabaya yang merupakan kota dengan UMK tertinggi se-Jawa Timur. Sejauh ini, sudah banyak laporan serupa yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, namun hasil penanganannya dinilai belum memberikan perubahan nyata bagi nasib pekerja. Pihak karyawan menuntut peran tegas pemerintah daerah untuk mengawal hak-hak mereka dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, manajer PT Granting Jaya, Paul S, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini masih terus dikawal dan akan kami laporkan perkembangannya selanjutnya. Red

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Beri Arahan Internal, Kapolres Pasuruan Minta Penyidik Jaga Integritas dan Patuhi SOP

Related Stories

IMG-20260408-WA0173_copy_406x305
  • Daerah

Desa Sukadadi Salurkan Bantuan Beras Ketahanan Pangan Pusat kepada 838 Warga

Redaksi Teropong Indonesia News April 8, 2026
IMG-20260402-WA0326_copy_1031x688
  • Daerah
  • Prestasi

Jember Catatkan Prestasi Gemilang, Investasi Meroket 70 Persen pada Tahun 2025

Redaksi Teropong Indonesia News April 3, 2026
IMG-20260321-WA0055_copy_766x766
  • Daerah

Semarak Idul Fitri, Masjid Baiturrohim Dusun Kuntulan Gelar Takbir Keliling Berhadiah

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 21, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260507-WA0039_copy_1022x600
  • Daerah

PT Granting Jaya Diduga Bayar Gaji Karyawan Jauh di Bawah UMK Surabaya 2026

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 7, 2026
IMG-20260507-WA0009_copy_1280x720
  • BREAKING NEWS

Beri Arahan Internal, Kapolres Pasuruan Minta Penyidik Jaga Integritas dan Patuhi SOP

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 7, 2026
IMG-20260507-WA0012_copy_841x560
  • Uncategorized

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 7, 2026
IMG-20260507-WA0018_copy_986x657
  • BREAKING NEWS

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 7, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.