Skip to content
Mei 8, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 8
  • Kericuhan Saat Penyitaan Rumah, Juru Sita Di Klaim Bertindak Arogan, Keluarga Bersama Warga Melawan
  • Uncategorized

Kericuhan Saat Penyitaan Rumah, Juru Sita Di Klaim Bertindak Arogan, Keluarga Bersama Warga Melawan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026 2 minutes read
IMG_20260508_111536_copy_422x325_1

Teropong Indonesia News

PASURUAN – Suasana tegang dan kericuhan terjadi saat proses penyitaan sebuah rumah di Jl. Raya Danau Ranu No.3, Desa Brandong, Kecamatan Grati, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (7/5/2026). Kejadian itu memicu kemarahan keluarga pemilik rumah dan warga sekitar karena cara penanganan yang dinilai tidak pantas dan melanggar aturan.

Di lokasi terlihat jelas, petugas juru sita bahkan menggunakan mobil derek untuk menarik gerbang masuk rumah tersebut. Tindakan tegas dan kasar ini langsung mendapat perlawanan keras dari keluarga dan warga yang hadir. Mereka menilai cara kerja petugas sangat arogan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut penuturan saksi mata, penyitaan aset seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang dan aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang telah diatur dengan jelas. Yang lebih mengejutkan, terdengar jelas dari lokasi bahwa pihak keluarga sebenarnya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang atau melunasi kewajiban. Namun tawaran tersebut tampaknya tidak diindahkan dan proses penyitaan tetap dipaksakan dengan cara yang memicu ketegangan.

Mengenai cara penanganan yang dianggap arogan atau paksa, baik dalam perkara perdata maupun pidana, hukum Indonesia tetap membatasi tindakan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku, Pasal 1 angka 35 menegaskan bahwa penyitaan hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian dan harus dilakukan dengan cara yang wajar, tidak melanggar hak asasi, serta tidak merusak barang yang disita atau lingkungan sekitarnya.

Selain itu, Pasal 119 KUHAP baru mewajibkan penyitaan didasarkan pada izin pengadilan dan prosedur yang terukur, sedangkan Pasal 123 menambahkan prinsip proporsionalitas: nilai barang yang disita tidak boleh melebihi kerugian yang terjadi, serta tindakan tidak boleh berlebihan atau menimbulkan kerugian yang tidak perlu. Bahkan meskipun sudah ada putusan pengadilan yang sah, pengambilan aset tetap harus dilakukan secara tertib dan menghormati hak pihak yang bersangkutan. Penggunaan kekerasan atau tindakan yang dianggap arogan tetap dianggap melanggar prosedur dan dapat menjadi dasar gugatan hukum.

Warga dan keluarga berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan adil, tidak memihak, dan tetap menghargai hak asasi serta prosedur yang berlaku. Kasus ini masih terus dipantau perkembangannya, dan kami akan melaporkan informasi lanjutan secepatnya. Irawan – Kabiro Pasuruan

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Polrestabes Surabaya Perkuat Tim Tangguh Jogoboyo, Respons Cepat Layanan Pengamanan Kota
Next: Jembatan Dusun Babatan Rusak Parah, Akses Pertanian Terputus, Keselamatan Terancam

Related Stories

IMG-20260508-WA0038
  • Uncategorized

Sampah Menumpuk Cemari Jalan Lintas Provinsi di Kampung Purwa Agung, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Minimnya Penanganan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260507-WA0068_copy_462x260
  • Uncategorized

Polrestabes Surabaya Perkuat Tim Tangguh Jogoboyo, Respons Cepat Layanan Pengamanan Kota

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260507-WA0012_copy_841x560
  • Uncategorized

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 7, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260508-WA0095_copy_748x472
  • AKTIVIS
  • BAKTI SOSIAL

LSM GMBI Distrik Gresik Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0000
  • Duka Cita

Kabar Duka, Sekertaris Kampung GBB Supardi, S.E., Meninggal Dunia Diduga Terkena Angin Duduk

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0069_copy_459x344
  • KEPOLISIAN

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0063(1)_copy_1398x786
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Desak Pemecatan Aipda SH, Orang Tua Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Bertindak Tegas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.