Skip to content
Mei 11, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 11
  • Jangan Asal Fotokopi KTP..!!!, Pakar Hukum Ingatkan Ancaman Penjara dan Denda Rp75 Juta
  • ARTIKEL

Jangan Asal Fotokopi KTP..!!!, Pakar Hukum Ingatkan Ancaman Penjara dan Denda Rp75 Juta

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026 4 minutes read
20260511_074150_copy_934x934

Teropong Indonesia News

Maraknya penyalahgunaan data pribadi di era digital membuat pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada pihak lain.

Penggunaan salinan identitas tanpa pengamanan dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi hingga menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana penipuan atau fraud.

Persoalan penggunaan fotokopi KTP kini menjadi perhatian serius karena masih banyak lembaga, perusahaan, maupun oknum tertentu yang meminta salinan identitas warga tanpa mekanisme perlindungan data yang jelas.

Padahal, e-KTP memuat data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, tanggal lahir, hingga data biometrik yang dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.

Landasan perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak individu yang wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan pemilik data.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan data melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan, perlindungan, dan keamanan data pribadi dalam layanan publik maupun administrasi digital.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya pembatasan penggunaan dokumen identitas serta kewajiban setiap pihak menjaga kerahasiaan data masyarakat agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setiabudi menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya telah dibekali teknologi chip elektronik dengan sistem keamanan canggih. Teknologi tersebut dirancang untuk menyimpan data kependudukan secara aman dan meminimalisir pemalsuan identitas.

Menurut Teguh, keberadaan chip dalam e-KTP menjadi bagian penting dari transformasi administrasi kependudukan digital yang dilakukan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyebarkan fotokopi KTP karena data yang tercantum di dalamnya memiliki nilai penting dan sangat rentan disalahgunakan.

“e-KTP kita sebenarnya sudah dibekali teknologi chip canggih untuk keamanan data penduduk. Maka masyarakat jangan sembarangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong penggunaan sistem verifikasi digital dan integrasi data elektronik guna mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan fotokopi dokumen fisik dalam pelayanan administrasi.

Ancaman penyalahgunaan data pribadi kini semakin nyata seiring berkembangnya teknologi digital dan maraknya aktivitas daring.

Dalam banyak kasus, fotokopi KTP digunakan pelaku kejahatan untuk mendaftarkan pinjaman online ilegal, membuat rekening bank palsu, membuka akun digital fiktif, hingga melakukan penipuan berbasis identitas.

Bahkan, tidak sedikit korban yang baru mengetahui identitasnya disalahgunakan setelah menerima tagihan pinjaman online, menjadi korban transaksi ilegal, atau terlibat persoalan hukum akibat penggunaan data pribadi oleh pihak lain.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa penggunaan maupun penyalahgunaan fotokopi KTP tanpa hak dapat berujung pada pidana. Menurutnya, data identitas pribadi yang digunakan tanpa izin pemiliknya berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menyebut pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi dapat dikenai ancaman pidana penjara serta denda maksimal hingga Rp75 juta, terutama apabila data tersebut digunakan untuk tindakan penipuan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana elektronik lainnya.

Pakar keamanan siber juga menilai rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia. Banyak warga masih dengan mudah menyerahkan fotokopi KTP tanpa mengetahui untuk apa data tersebut digunakan dan bagaimana sistem penyimpanannya.

Padahal dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, maupun memalsukan data pribadi milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Selain itu, tindakan mengakses atau mengambil data elektronik tanpa hak juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 30 UU ITE yang mengatur larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan data pribadi seseorang.

Sejumlah kalangan juga menilai praktik penggunaan fotokopi KTP secara berlebihan sudah saatnya dievaluasi. Sebab di tengah perkembangan teknologi digital,
penggunaan identitas fisik dinilai semakin rawan menimbulkan kebocoran data apabila tidak disertai sistem keamanan yang ketat.

Masyarakat pun diimbau agar lebih selektif saat diminta menyerahkan fotokopi KTP. Jika memang diperlukan untuk kepentingan administrasi, warga disarankan memberikan tanda watermark atau tulisan khusus seperti “Hanya untuk Keperluan Administrasi” pada salinan KTP guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan lembaga atau pihak yang meminta identitas memiliki legalitas jelas serta sistem perlindungan data yang aman. Warga juga diingatkan untuk tidak mengunggah foto KTP secara sembarangan di media sosial maupun platform digital lainnya.

Pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi terus meningkat.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, menjaga kerahasiaan identitas diri menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana siber, pencurian identitas, serta berbagai bentuk penipuan digital yang dapat merugikan masyarakat secara ekonomi maupun hukum. (Agus)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Stop Penyelundupan BBL: Gus Lilur Minta Negara Hadir Lindungi Nelayan.
Next: Cak Salam Lepas Rombongan DPD Partai PAN Kabupaten Jember Ikuti Rakerwil 1 dan Pelantikan DPD se – Jawa Timur

Related Stories

Oplus_131072
  • ARTIKEL

Janganlah Modernisasi Menghancurkan Alam Sadarmu

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 3, 2026
IMG-20260502-WA0198_copy_800x600
  • ARTIKEL

Menguatkan Partisipasi Semesta, Menghadirkan Pendidikan Bermutu Di Tengah Keterbatasan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 3, 2026
IMG-20260311-WA0088_copy_1188x892
  • ARTIKEL

Siswi SMAK Frateran Maumere Meneliti Penguruh Program Panti Santa Dymphna Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 12, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260511-WA0004_copy_819x461
  • Daerah

Cak Salam Lepas Rombongan DPD Partai PAN Kabupaten Jember Ikuti Rakerwil 1 dan Pelantikan DPD se – Jawa Timur

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0004_copy_819x461
  • BREAKING NEWS

Cak Salam Lepas Rombongan DPD Partai PAN Kabupaten Jember Ikuti Rakerwil 1 dan Pelantikan DPD se – Jawa Timur

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
20260511_074150_copy_934x934
  • ARTIKEL

Jangan Asal Fotokopi KTP..!!!, Pakar Hukum Ingatkan Ancaman Penjara dan Denda Rp75 Juta

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0000
  • Edisi Spesial

Stop Penyelundupan BBL: Gus Lilur Minta Negara Hadir Lindungi Nelayan.

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.