
Orang Tua Lapor ke Polisi, Diduga Ada Kekerasan Fisik & Verbal hingga Siswa Mengalami Luka
BONDOWOSO – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang siswa di SDN Kotakulon 1, Kecamatan Kotakulon, Kabupaten Bondowoso, kini memasuki babak baru. Orang tua siswa korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso, guna menuntut keadilan atas perlakuan yang diterima anak mereka, sekaligus mengungkap rentetan kejadian yang dinilai sangat merugikan dan menyudutkan anaknya selama ini.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026. Bermula dari perselisihan biasa antar teman sejawat, antara siswa berinisial AZ dengan salah satu temannya saat kegiatan pelajaran olahraga di kawasan Alun-alun Bondowoso. Perselisihan sempat diredakan dan dianggap selesai, sebagaimana hal lumrah yang sering terjadi di lingkungan pendidikan, mengingat keduanya masih berusia anak-anak.

Namun, suasana berubah drastis setelah keduanya dipisahkan. AZ kemudian ditarik dan dibawa paksa masuk ke lingkungan sekolah oleh seorang guru berinisial RJA, lalu dimasukkan ke ruangan Kepala Sekolah yang saat itu kebetulan kosong. Di ruangan itulah, dugaan tindak kekerasan dimulai. Berdasarkan keterangan AZ kepada orang tuanya, mulutnya ditarik dengan kasar oleh guru tersebut sebanyak tiga kali. Akibat tarikan yang sangat kuat dan kasar, kuku guru tersebut sempat mengenai gigi dan gusi AZ hingga berdarah.
Bukan hanya kekerasan fisik, AZ juga menjadi sasaran kata-kata kasar dan merendahkan. Guru RJA dikutip berkata, “Kamu bencong ya… kalau tidak bencong, tidak akan nangisan,” ucapannya yang membuat AZ hanya bisa menangis menahan sakit, marah, dan kecewa.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Bagian perut AZ juga dipukul oleh guru tersebut. Saat AZ berniat keluar ruangan, ia dicegah dan dilarang pergi seolah sudah ada niat sebelumnya untuk menahannya. Meski saat itu anak tersebut sangat haus dan meminta minum, permintaannya pun diabaikan dan tidak dipenuhi. Bahkan saat ada pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG), AZ tidak mendapatkan jatah makanannya sama sekali.
Puncaknya, ketika kakak AZ dipanggil oleh teman-temannya, ia disuruh oleh Guru RJA untuk melihat adiknya yang masih menangis tertahan. Guru tersebut sempat berkata kepada kakak AZ, “Lihat! Biar kamu tahu kalau adikmu seperti itu,” seolah ingin mempermalukan siswa tersebut. Setelah itu, AZ dipindahkan ke ruang guru di sebelahnya dan seolah dijadikan tontonan bagi para pendidik lain yang ada di sana.
Fakta ini memicu pertanyaan besar di masyarakat: Apakah pantas seorang pendidik bertindak demikian? Terlebih SDN Kotakulon 1 dikenal luas sebagai salah satu sekolah dasar terfavorit dan kebanggaan masyarakat Bondowoso.
Riwayat Tuduhan Sebelumnya: Sudah Minta Maaf, Kini Terjadi Kekerasan
Orang tua korban mengungkapkan, setelah mendengar kesaksian menyakitkan dari anaknya, mereka langsung datang ke sekolah dan berjumpa dengan Kepala Sekolah serta Ketua Komite Sekolah yang memang sudah menunggu terkait persoalan sebelumnya.
Sebelum peristiwa penganiayaan ini, AZ sempat dituduh oleh Kepala Sekolah berdasarkan laporan seorang wali murid. Tuduhan itu menyebutkan bahwa AZ melakukan pelecehan atau memegang bagian dada seorang siswi yang juga temannya. Saat pertemuan tersebut, Ketua Komite dan Kepala Sekolah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan itu hanyalah kesalahpahaman dan sudah diluruskan. Ketua Komite pun mengakui adanya kekeliruan dan meminta maaf secara terbuka kepada orang tua AZ.
“Masalah yang kemarin sudah dianggap selesai dan ‘clear’, padahal itu terkesan seperti melempar tanggung jawab dari Kepala Sekolah yang sebelumnya sempat menuduh anak kami melakukan pelecehan. Padahal waktu itu kami sempat akan menuntut balik soal pencemaran nama baik,” ungkap orang tua AZ.
Sebenarnya, orang tua siswa sudah berbesar hati dan berniat memaafkan persoalan sebelumnya, Namun, kejadian penganiayaan yang dialami putranya saat ini ( Rabu, 13 Mei 2026 ) menjadi batas yang tidak bisa lagi diterima dan dimaafkan.
Tanda Bukti Lapor: Kasus Resmi Masuk Ranah Hukum
Langkah tegas pun diambil keluarga korban. Kini, kasus ini telah resmi tercatat dalam administrasi kepolisian. Berdasarkan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: STBL/123/V/2026/Polres Bws, tertanggal 13 Mei 2026, peristiwa ini telah dicatat secara sah di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso. Dokumen ini menjadi dasar hukum kuat bahwa laporan telah diterima dan proses penyidikan akan segera dilakukan oleh pihak berwenang.
Dalam dokumen tersebut, dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial RJA selaku pendidik di sekolah terkait.
Sudah Jalani Visum, Keluarga Tuntut Hukum Ditegakkan
Sebagai pelengkap barang bukti medis, AZ telah menjalani pemeriksaan kesehatan atau Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan medis ini nantinya akan menjadi bukti otentik mengenai adanya luka fisik dan dampak kekerasan yang dialami anak tersebut, untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
Keluarga korban berharap kasus ini diproses secara transparan dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Selama ini, anaknya mengaku selalu merasa disudutkan, dibebani rasa tidak nyaman, dan tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya ia terima sebagai siswa di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun oknum guru yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan penganiayaan ini. Warga berharap proses hukum berjalan lancar dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di dunia pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak-anak.
(Bersambung…)
(Tim Redaksi Berita)







