
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses penjaringan dan pemilihan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir serius di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan Kota. Rabu (13/5/2026), Kepala Desa Jeruk, Ahmad Fuad, resmi diperiksa oleh penyidik sebagai saksi kunci sekaligus langkah penting pendalaman kasus yang sebelumnya telah menyeret nama oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton beserta stafnya.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Fuad menjadi titik krusial untuk mengungkap aliran uang yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, yang sempat mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Kehadiran Kades Jeruk di ruang penyidikan dimaksudkan untuk menelusuri alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penarikan uang yang terjadi di balik proses rekrutmen perangkat desa tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara, membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan aktif dan belum selesai. Ia menjelaskan, pemeriksaan Ahmad Fuad merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan guna melengkapi dan memperkuat alat bukti yang ada.
“Benar, kami sudah memeriksa Kepala Desa Jeruk hari ini. Ini tahap pendalaman untuk melengkapi data dan keterangan dari pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, kami masih akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap sepenuhnya,” ungkap IPDA Yuangga Dewantara saat dikonfirmasi awak media.
Koalisi LSM Desak Segera Tetapkan Tersangka: Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana
Di tengah berjalannya proses penyidikan, KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN yang dinaungi oleh LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara kembali melontarkan desakan keras. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan segera menetapkan status tersangka bagi seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai penerima maupun pemberi uang.
Perwakilan koalisi menegaskan, perkara ini sudah sangat jelas unsur pidana korupsi dan pungutannya, sehingga tidak boleh ada kompromi atau permainan hukum. Apalagi, meski oknum Kasipem dan stafnya diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp25 juta ke kas desa atau pihak terkait, hal itu dinilai sama sekali tidak menghapuskan tindak pidana yang sudah terjadi.
“Kami tegaskan, pengembalian uang itu hanya bagian dari kewajiban, bukan alasan untuk bebas dari jerat hukum. Perbuatan pungli itu sudah selesai dilakukan, unsur pidananya sudah terpenuhi. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi atau diredam kasusnya. Siapa yang memberi dan siapa yang menerima, semuanya harus diusut dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas perwakilan koalisi.
Koalisi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu, mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik luas. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Pasuruan kini diuji lewat transparansi penanganannya.
“Aparat harus berani bertindak. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan karena kasus besar seperti ini berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus terang benderang, adil, dan tegas, demi memberantas budaya pungli dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan kita,” tambahnya.
Kasus pungli dalam rekrutmen perangkat Desa Jeruk ini kini menjadi sorotan utama publik Pasuruan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga menjadi pelajaran keras bagi oknum pemerintahan lain agar tidak lagi menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Irawan – Kabiro Pasuruan







