
Teropong Indonesia News
BANDARLAMPUNG – Perselisihan antara konsumen bernama Sarinem dengan dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor terkait keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan, telah resmi diselesaikan melalui jalan damai pada Jumat (15/5/2026).

Herman, selaku penerima kuasa Sarinem yang juga menjabat Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah tuntas. Ia juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak berimbang karena tidak mengonfirmasi pihaknya sebelum dimuat.
“Persoalan sudah selesai. Pihak dealer telah mengembalikan hak konsumen, dan unit kendaraan pun sudah dikembalikan ke dealer. Kesepakatan ini dihasilkan melalui musyawarah dan disaksikan oleh Business Head PT Lautan Berlian Utama Motor Sujono, personel Polsek Telukbetung Selatan, Babinkamtibmas Afrizal, serta anggota GRIB Jaya,” ungkap Herman.
Ia menjelaskan, berita yang beredar sebelumnya dibuat saat proses penyelesaian belum mencapai kata sepakat. Pasca mediasi, pihak dealer memuat pemberitaan lanjutan untuk mengumumkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai.
Terkait tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu untuk penarikan berita, Herman membantahnya tegas. “Sama sekali tidak ada ucapan demikian dari kami. Justru kami menduga adanya unsur penekanan kepada pihak dealer dengan meminta imbalan uang,” tandasnya.
Penandatanganan surat perdamaian dilakukan secara resmi dengan disaksikan perwakilan media, aparat keamanan, organisasi, dan manajemen dealer. Herman menilai pemberitaan terdahulu melanggar prinsip jurnalistik karena tidak mengonfirmasi pihak yang bersangkutan. “Seharusnya dikonfirmasi kepada saya selaku penerima kuasa agar informasi jelas dan berimbang,” tegasnya.
Dalam kaidah jurnalistik, prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan hak jawab atau koreksi, dan sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Dewan Pers berwenang menjatuhkan sanksi etik maupun administratif. Sementara itu, dugaan tindakan di luar karya jurnalistik seperti pemerasan atau rekayasa informasi dapat diproses secara pidana.
Tim Media Teropong Indonesia News







