
Anak Almarhum Sudah Tidak Perpanjang Kontrak, tapi Nama Masih Dipakai – Aktivis LSM Teropong Siap Lapor Polisi
Teropong Indonesia News
Sumenep – Sebuah temuan jurnalistik yang mencengangkan kembali terungkap dari hasil penelusuran Media Teropong Indonesia News. Dalam investigasi terbaru di lapangan, awak media menemukan fakta yang sangat janggal dalam pengelolaan aset lahan milik PT Garam.
Fakta yang mengejutkan itu adalah adanya kontrak sewa lahan yang masih tercatat atas nama penyewa yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Menurut keterangan yang diperoleh langsung dari anak almarhum penyewa lahan, kontrak tersebut sudah tidak diperpanjang lagi. Namun anehnya, nama almarhum masih tercantum dalam dokumen kontrak seolah‑olah masih berlaku.
Hal ini memunculkan satu pertanyaan hukum yang sangat serius, Siapa yang sebenarnya menandatangani kontrak tersebut jika penyewa yang namanya tercantum sudah meninggal dunia..?
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi dokumen hingga pemalsuan tanda tangan dalam kontrak sewa lahan di lingkungan PT Garam.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara hukum menurut beberapa praktisi Hukum bahwa pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam :
– Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak atau hubungan hukum dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 264 KUHP
Jika pemalsuan dilakukan terhadap dokumen yang digunakan untuk perbuatan hukum, ancaman pidana dapat semakin berat.
Selain itu, pengelolaan aset Perusahaan milik negara atau BUMN juga wajib mengikuti UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap setiap penggunaan aset perusahaan.
Jika kontrak dibuat menggunakan nama orang yang sudah meninggal, maka secara hukum dokumen tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Dugaan Perdagangan Sewa Lahan
Penelusuran Media Teropong Indonesia News juga menemukan indikasi adanya praktik perdagangan kuasa sewa lahan di lingkungan PT Garam.
Sejumlah oknum karyawan diduga memperjualbelikan hak sewa lahan kepada pihak lain tanpa prosedur yang transparan dan sesuai aturan perusahaan.
Padahal, seharusnya pengelolaan lahan milik perusahaan negara dilakukan secara tertib, diawasi, dan melalui mekanisme administrasi yang jelas.
Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau penertiban yang tegas dari manajemen PT Garam terkait dugaan praktik tersebut.
Hartono, Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa Tim Akan Lapor ke Pihak Berwajib.
Menanggapi temuan yang sangat mengganggu ini, Aktivis LSM Teropong yang terus memantau masalah ini memberikan pernyataan tegas.
“Kami mencermati dengan serius temuan bahwa kontrak lahan masih atas nama orang yang sudah meninggal. Ini sangat mencurigakan dan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar dilakukan penyidikan menyeluruh.
“Kami akan meminta aparat penegak hukum meneliti dokumen kontrak tersebut, siapa yang menandatanganinya, dan apakah ada manipulasi administrasi. Jika terbukti ada pemalsuan, pelaku harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Pertanyaan Besar untuk PT Garam
Kasus ini kini memunculkan sejumlah pertanyaan publik yang mendesak dan harus dijawab :
– Mengapa kontrak masih tercatat atas nama orang yang sudah meninggal?
– Siapa yang menandatangani dokumen tersebut?
– Apakah ada pengawasan internal yang lemah di PT Garam?
– Kapan manajemen PT Garam akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak sewa lahan?
Publik kini menantikan langkah tegas dari manajemen PT Garam dan aparat penegak hukum agar kasus ini tidak sekadar menjadi arsip, tetapi diusut hingga ke akar masalahnya.
Bambang – Kabiro Sumenep








