
Teropong Indonesia News
SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial T (66), terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas berinisial PNA (20) di Kecamatan Ketapang. Perbuatan keji itu terjadi berulang kali pada rentang 25 hingga 29 April 2026 saat korban sedang sendirian di rumah neneknya.
Tersangka kerap mendatangi korban, lalu mengunci pintu dan bertindak asusila, bahkan sempat memberi uang Rp50.000 sebelum beraksi serta mengancam korban agar diam. Kasus terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada sepupunya, lalu melapor ke polisi.
Polisi berhasil menangkap tersangka pada 12 Mei 2026 dan menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini tersangka diamankan guna menjalani proses hukum.
Tim Media Teropong Indonesia News








