
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah— Tak butuh waktu lama, Team Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kali ini terjadi di kampung Gunung Batin Baru (GBB), kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Dengan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AI (21) warga kampung setempat yang diduga melakukan aksi perampasan dengan menodongkan senjata tajam kepada korban. Rabu, (20/05/2026)
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (18/5/26) sekitar pukul 14:55 WIB di Gang Hadis, kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai.
Korban yang diketahui berinisial AF (25) yang juga merupakan warga setempat, yang saat itu sedang menjalankan aktivitas penagihan koperasi bersama rekannya menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba muncul dan mengancam korban menggunakan senjata tajam lalu menarik tas milik korban hingga putus sebelum akhirnya melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.521.000,- berupa uang tunai Rp 5,5 juta, 1 unit handphone Samsung Galaxy A15, charger, serta sejumlah dokumen penting,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi.
Masih Kapolsek menjelaskan, usai kejadian dan setelah mengenali ciri-ciri pelaku dilapangan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kemudian, setelah Menerima laporan korban, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama.
“Pelaku selanjutnya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku, lebih lanjut Kapolsek Iptu Andri Saputra mengungkapkan, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas milik korban, handphone, uang tunai, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap dan tandasnya.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar








