
Teropongindonesianews.com
Kotawaringin Barat – Polres Kotawaringin Barat melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode Januari hingga Mei 2026, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kobar AKP M. Yosep Sukma Wijaya, S.Sos., serta dihadiri unsur terkait dan rekan media.
Dalam keterangannya, Kapolres Kobar menyampaikan bahwa selama periode Januari sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap sebanyak 21 laporan polisi tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 32 orang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotawaringin Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kobar,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, para pelaku memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian diedarkan atau dijual secara eceran dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1.006,75 gram dan 8 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan, sedangkan 104,94 gram sabu dan 8 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium.
Kasat Resnarkoba Polres Kobar AKP M. Yosep Sukma Wijaya, S.Sos., menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapatkan ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup maupun hukuman mati.
Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Nova Dwi






