
Teropong Indonesia News
LAMONGAN – Menindaklanjuti aduan dan kekhawatiran yang disampaikan masyarakat, tim investigasi media Radar CNN bersama sejumlah warga mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat penitipan barang bukti terkait praktik ilegal, di wilayah hukum Polsek Sukorame, Polres Lamongan. Perhatian tertuju pada satu unit truk tangki dengan nomor polisi K 9081 Y yang berlogo PT. GAS (GRHA ANUGRAH SINERGY). Kendaraan tersebut saat ini berada di wilayah Sukorame, Kabupaten Lamongan, dan diduga kuat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen legalitas maupun Surat Perintah Pengiriman (Letter of Delivery Order/LDO) yang sah dan berlaku.

Pihak pelapor dan masyarakat setempat mendesak institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Lamongan, untuk bergerak cepat mengamankan unit kendaraan beserta sopir yang mengemudikannya. Pemeriksaan secara mendalam dan menyeluruh dinilai wajib segera dilakukan guna mengungkap asal-usul, tujuan pengiriman, serta jalur distribusi bahan bakar yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Masyarakat mengingatkan, jika hal ini dibiarkan atau ditangani secara lambat, dikhawatirkan akan terjadi upaya penghilangan jejak, pemindahan barang bukti, maupun pengaburan fakta yang ada di lapangan.

Praktik penyalahgunaan dan peredaran BBM ilegal seperti ini bukan sekadar pelanggaran aturan biasa, namun dinilai sangat merugikan dan menjadi beban berat bagi roda ekonomi masyarakat, terutama kelompok usaha kecil. Ketika kuota solar yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan publik diselewengkan oleh pihak atau korporasi yang tidak berhak, kelompok yang paling merasakan dampak buruknya adalah petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pengairan lahan, serta nelayan yang mengandalkan solar untuk alat tangkap dan kapal penangkap ikan. Kondisi ini memicu kelangkaan pasokan, kenaikan harga di tingkat konsumen, dan pada akhirnya melumpuhkan produktivitas serta perekonomian daerah.
Masyarakat menuntut adanya langkah konkret, transparan, dan tegas dari aparat penegak hukum. Polsek Sukorame selaku satuan wilayah, maupun pimpinan di tingkat Polres Lamongan, diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan kendaraan tersebut serta memproses kasus ini sesuai jalur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan atau ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam memberantas praktik mafia migas yang meresahkan di wilayah Jawa Timur.
Menyikapi hal tersebut, kami menyerukan dan mengundang seluruh rekan jurnalis, awak media, serta aktivis kemasyarakatan di seluruh Jawa Timur untuk hadir dan bergabung di lokasi kejadian. Mari bersama-sama mengawal proses ini, mengingat kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media daring. Solidaritas dan kerja sama lintas elemen sangat dibutuhkan demi mengungkap fakta secara objektif, mendalam, dan tuntas, serta untuk membela hak-hak masyarakat kecil yang selama ini menjadi pihak yang paling dirugikan atas praktik-praktik pelanggaran hukum semacam itu. RED







