
Teropongindonesianews.com
PRINGSEWU – Praktik pertambangan galian C yang diduga ilegal di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, hingga kini masih terus beroperasi. Meski telah berlangsung cukup lama, aktivitas pengerukan material dengan alat berat ini terkesan luput dari pengawasan dan belum tersentuh tindakan hukum dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin (1/6/2026), aktivitas penambangan serta hilir mudik armada pengangkut material masih terlihat jelas di lokasi. Padahal, kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka. Menurut warga, operasional tambang tersebut telah berjalan tanpa adanya transparansi legalitas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pengusaha yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan tersebut berinisial D.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera turun tangan. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut tanpa pengawasan. Jika memang ingin beroperasi, seharusnya semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan memenuhi syarat perizinan yang berlaku,” ujar salah satu warga dengan nada mendesak.
Lebih lanjut, warga menekankan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang tidak terukur bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pihak Kepolisian setempat mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelanggaran yang secara nyata terjadi di lapangan demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Sadek








