
Teropongindonesianews.com
LAMPUNG – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyoroti berkembangnya persepsi keliru di masyarakat terkait kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat. Banyak pihak beranggapan kewajiban tersebut gugur bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah 2 November 2020, termasuk PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu.
Panji menegaskan bahwa persepsi tersebut tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Menurutnya, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetap memiliki kewajiban mutlak untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Panji merujuk pada Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 45 Tahun 2019, yang secara eksplisit mengamanatkan kewajiban tersebut wajib dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.
“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45/2019 berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini masih efektif. Seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut tetap tunduk pada aturan ini, sepanjang berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” jelas Panji.
Ketentuan serupa juga dipertegas dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, yang mewajibkan perusahaan berbentuk PT dengan luas lahan 250 hektare atau lebih untuk mengalokasikan minimal 20% lahan bagi masyarakat.
Panji menjelaskan bahwa argumen yang menyebutkan penghapusan kewajiban pasca-November 2020 muncul akibat kekeliruan menafsirkan transisi sistem perizinan OSS dan klasterisasi perizinan. Ia menegaskan bahwa secara normatif, kewajiban tersebut tetap mengikat.
Selain itu, ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Terbitnya aturan ini setelah tahun 2020, menurut Panji, justru memperkuat kebijakan distribusi lahan 20% bagi masyarakat melalui asas lex posterior derogat legi priori.
Menanggapi adanya Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 yang kerap dijadikan dasar pembenaran, Panji menegaskan bahwa surat edaran merupakan instrumen administratif yang kedudukannya berada di bawah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri.
“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus atau menyampingkan kewajiban yang telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, serta berbagai Permentan terkait. Fungsi surat edaran hanya memberikan petunjuk teknis, bukan menciptakan atau menghapus norma hukum,” tegasnya.
Panji menyimpulkan bahwa secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan tanpa membedakan waktu terbitnya izin usaha.
“Analisis terhadap rezim regulasi ini menunjukkan bahwa Surat Edaran Dirjenbun tersebut harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar untuk menghapuskannya. Penafsiran yang menyatakan sebaliknya jelas bertentangan dengan struktur hierarki hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
Bang Ain








