
Teropong Indonesia News
PROBOLINGGO – Sebuah kisah memilukan datang dari Kabupaten Probolinggo. Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Ardi Wijaya (warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar) meninggal dunia tak lama setelah memutuskan pulang paksa dari Rumah Sakit IHC Wonolangan. Nasib keluarga pun makin berat, sebab pasca kepergian almarhum, mereka dibebani tagihan biaya perawatan senilai Rp7.445.810. Padahal, keluarga diketahui berasal dari kalangan tidak mampu.
Menyikapi kondisi yang memberatkan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia turun tangan. Perwakilan LBH mendatangi RS IHC Wonolangan guna berkoordinasi dan memohon kebijakan keringanan hingga penghapusan tagihan, mengingat nasib tragis dan kondisi ekonomi keluarga yang sangat sulit.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ardi Wijaya dirawat selama dua hari di RS IHC Wonolangan dengan kondisi kesehatan yang terus memburuk. Pihak medis sebenarnya telah menyarankan agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit rujukan yang lebih lengkap fasilitasnya di wilayah Malang atau Surabaya demi penanganan yang lebih optimal. Namun, opsi tersebut terpaksa ditolak keluarga karena keterbatasan biaya dan kemampuan finansial.
“Karena kondisi finansial yang tidak mampu, keluarga klien kami memilih untuk tidak menyetujui rujukan ke luar daerah. Mereka berharap perawatan tetap dilakukan di RS IHC Wonolangan saja,” ungkap Ahmad Hilmiddin, Paralegal LBH Justisia Arunakara Indonesia, saat memberikan keterangan kepada media.
Pihak rumah sakit kemudian mengusulkan alternatif lain, yaitu memindahkan pasien ke ruang Perawatan Intensif (ICU) guna mendapatkan penanganan lebih ketat. Sayangnya, tawaran ini juga tidak bisa diterima keluarga. Menurut penilaian keluarga, persetujuan pemindahan ke ICU dianggap sama dengan menyetujui rujukan ke rumah sakit luar kota yang membutuhkan biaya besar.
Tidak ada jalan keluar yang disepakati, akhirnya keluarga mengambil keputusan berat: membawa pulang pasien atas permintaan sendiri atau pulang paksa. Namun, nasib berkata lain. Baru menempuh perjalanan sekitar 1 kilometer dari gerbang rumah sakit, kondisi Ardi Wijaya makin kritis dan akhirnya meninggal dunia.
Nasib keluarga belum selesai sampai di situ. Usai berduka atas kepergian anggota keluarga, mereka justru menerima rincian biaya perawatan yang harus dilunasi. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasien BPJS yang melakukan pulang paksa maka status perlindungan dan penjaminan biayanya otomatis gugur, sehingga seluruh biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi.
Hilmiddin menegaskan, kedatangan pihaknya murni bertujuan untuk menyampaikan kondisi riil keluarga dan memohon kebijakan kemanusiaan dari manajemen rumah sakit. Baginya, apa yang dialami keluarga almarhum ibarat pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”.
“Mereka sedang berduka, kehilangan orang yang dicintai. Di saat yang sama, mereka harus menanggung beban keuangan yang sangat berat, padahal sebelumnya mereka memang tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Kami memohon hati nurani dan kebijakan manajemen untuk mempertimbangkan kembali tagihan tersebut demi kemanusiaan,” tegas Hilmiddin.
Menanggapi permohonan dan upaya koordinasi tersebut, Humas RS IHC Wonolangan, Eva, menyambut baik langkah yang diambil LBH dan keluarga pasien. Ia menjelaskan bahwa secara prosedur dan regulasi kesehatan yang berlaku, keputusan pulang paksa memang berdampak pada kewajiban pembayaran mandiri. Meski demikian, pihaknya terbuka untuk mencari jalan tengah yang adil.
“Kami terima baik masukan dan permohonan ini. Segera kami sampaikan kepada pimpinan dan manajemen tertinggi untuk dibahas dan dicari solusi terbaik, baik yang adil bagi keluarga pasien maupun yang tetap sesuai aturan bagi rumah sakit. Nantinya kami akan menyampaikan keputusan resminya kembali,” ujar Eva.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit masih mendalami kasus dan meninjau kebijakan yang bisa diterapkan. Sementara keluarga berharap ada kebijakan yang memanusiakan, sehingga beban berat yang menimpa mereka dapat sedikit diringankan di tengah masa duka yang mendalam. BIRO







