
Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Dugaan praktik tidak wajar yang menjerat jajaran Petugas Pemadam Kebakaran (PBK) Kota Palembang kian menguat. Media Teropong Indonesia News berupaya meminta penjelasan resmi kepada Kabid Pencegahan, Taslim, namun hingga saat ini tak ditemui tanggapan yang memuaskan.

Upaya konfirmasi dilakukan langsung ke kantor PBK Jalan Merdeka, Palembang, pada Kamis pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Karena tidak ditemui, pertanyaanpun disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun tetap saja Taslim memilih bungkam seribu bahasa.
Kebisuan ini semakin mempertegas dugaan adanya persekongkolan jahat yang terstruktur antara Kabid Pencegahan, Kepala Pos PBK Alang-alang Lebar, dan pihak ketiga yang mengatasnamakan CV TB.
Hal ini ditegaskan oleh aktivis LSM Teropong, Hartono, yang terus memantau perkembangan kasus ini. Menurutnya, pola kejadian ini menunjukkan adanya sistem yang dibangun sedemikian rupa, yang membuka peluang banyaknya korban serupa yang mungkin belum melapor. Modusnya mengatasnamakan instansi resmi, padahal dilakukan oleh pihak swasta yang memanfaatkan nama besar Dinas PBK.
Fakta yang terjadi pada 18 Juli 2026 di salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Alang-alang Lebar menjadi bukti nyata. Pihak yang datang didampingi petugas BPK setempat, lalu memaksa pengelola dapur melakukan pengisian ulang tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan harga yang jauh melampaui kewajaran pasar. Bahkan disertai ancaman lisan: jika tidak mau mengisi ulang melalui mereka, maka lima tabung APAR milik dapur akan dibawa pergi.
“Saat ini program MBG sedang menjadi sorotan publik. Itu adalah uang rakyat, setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai kenyataan di lapangan,” tegas Hartono.
Jika pihak PBK Kota Palembang tak segera bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat, maka sangat patut diduga terjadi pelanggaran hukum yang nyata. Pihak CV TB disinyalir melanggar Pasal 335 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pemaksaan. Sementara itu, pihak instansi yang diduga mendukung atau membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut terancam sanksi pidana sesuai Pasal 56 KUHP serta Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan secara luas, belum ada pernyataan bantahan maupun penjelasan resmi dari pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang terkait tuduhan pemaksaan dan dugaan keterlibatan oknum yang mencoreng nama baik lembaga.
Irwanto – Wapemred





