
Teropong Indonesia News
Palembang, Sumatera Selatan – Muncul dugaan penyimpangan penggunaan anggaran serta indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Hal ini berkaitan dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp750.000.000 untuk kegiatan belanja dan pemasangan identitas kendaraan berupa full branding printing.

Menanggapi pemberitaan yang dimuat Teropong Indonesia News pada 20 April 2026 dan 22 Mei 2026 berjudul “Menolak Konfirmasi Tertulis, Kasat Pol PP Palembang Diduga Intervensi Tugas Wartawan”, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., memberikan klarifikasi pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di Jalan Kolonel H. Burlian, samping kantor Partai Demokrat, Palembang.
Dalam penjelasannya, Herison menegaskan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya sekadar pemasangan stiker, melainkan mencakup perbaikan bodi kendaraan yang rusak atau keropos, pekerjaan pengelasan, pengecatan, hingga pemasangan stiker identitas. Kegiatan ini ditujukan untuk 52 unit kendaraan operasional, rinciannya 5 unit truk dan 47 unit kendaraan ringkas.
“Seluruh pekerjaan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegas Herison saat didampingi salah satu rekan wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Namun, dalam penyampaian rincian teknis dan perhitungan biaya, Nada penjelasan Herison terlihat kurang tegas dan menimbulkan keraguan. Di sisi lain, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda: pemasangan stiker pada kendaraan Satpol PP tidak sepenuhnya berupa full branding, melainkan hanya pada bagian tertentu saja.
Dari keterangan sejumlah pelaku usaha bengkel dan toko variasi kendaraan di Palembang, biaya rata‑rata pemasangan stiker jenis full branding printing berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta untuk satu unit truk roda enam, serta Rp3 juta hingga Rp3,5 juta untuk satu unit kendaraan penumpang berukuran sedang.
Apabila dihitung menggunakan angka tertinggi dari kisaran harga tersebut, maka biaya untuk 5 unit truk paling banyak mencapai Rp30 juta, sedangkan untuk 47 unit kendaraan ringkas sekitar Rp164,5 juta. Sehingga total biaya pemasangan stiker saja tidak lebih dari Rp194,5 juta. Hal ini juga didukung data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menyatakan rincian pekerjaan secara spesifik hanya mencakup pemasangan stiker, tanpa rincian tambahan pekerjaan lain seperti pengelasan maupun pengecatan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu penjelasan lebih rinci serta bukti pendukung yang lengkap guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang disalurkan dengan hasil pekerjaan yang nyata, Hal ini juga yang menjadi pertanyaan serius dari beberapa aktivis yang sempat berbincang dengan tim Teropong Indonesia News bahwa Apakah mungkin Anggaran yang sekian besarnya untuk pekerjaan yang telah di hitung oleh Beberapa tim Teropong Indonesia News bersama beberapa pelaku usaha tersebut sudah sesuai…?
Sementara itu Hartono selaku Sekjend LSM Teropong yang juga menyimak tentang kejadian ini mengatakan ,: “Kenyataan ini perlu di kaji lebih lanjut dan lebih teliti agar Anggaran Negara benar-benar benar di gunakan sebagaimana mestinya sesuai harapan masyarakat, tidak untuk Pribadi dan atau Golongan”.
Selanjutnya LSM Teropong menurutnya juga akan segera membuat Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Tim Korwil Sumsel agar hal ini bisa terkuak tentang Dugaan Kuat kegiatan tersebut.
IR – Sumsel








