
Teropong Indonesia News
Sumsel- Ketika Tim media teropong Indonesia News akan melakukan konfirmasi lanjutan via WhatsApp terkait hasil investigasi yang dijanjikan oleh Kemas Haikal selaku Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sayangnya pihak bersangkutan ( Haikal ) Bungkam, Hal ini menimbulkan kecurigaan yang sangat mendalam. Publik menunggu keterbukaan informasi, sebab kegiatan simulasi itu di bayar memakai biaya pemerintah dan uang itu tersebut adalah milik rakyat.

Apa sebenarnya yang terjadi, sehingga Haikal tidak berani memberikan hasil investigasi terhadap media TIN ?.
Selanjutnya Tim Media TIN melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kapos Alang -alang lebar, dengan maksud menanyakan siapa nama anggota yang melakukan simulasi didapur MBG tersebut, pertama Kapos Andre mengelak, dan menyarankan agar Awak Media bertanya langsung kepada Haikal selaku Plt PBK, tetapi setelah didesak barulah dia sebutkan nama anggotanya tersebut yang bernama YOPI.
Dalam Hal ini untuk menyikapi permasalahan ini Tim Media TIN tetap berkerja sama dengan LSM TEROPONG untuk mengungkap bentuk pemaksaan isi ulang tabung APAR yang terjadi di salah satu dapur MBG di Kecamatan Alang -Alang Lebar.
Menurut Hartono, dengan ikut BUNGKAMnya Plt Kadin PBK tersebut akhirnya beberapa Narsum berpendapat bahwa kegiatan Simulasi ini di duga kuat memang benar terstruktur bentuk kejahatannya. Kalaupun Kadin, Kabid Pencegahan dan Kapos Alang -alang lebar menepis dugaan kejahatan itu, itupun menurut Narsum hanya untuk membeli diri Saja.
Tim LSM TEROPONG akan terus mengusut tuntas siapa dalang dibalik , kegiatan ini. Patut diduga sudah banyak korban dari simulasi tersebut, tapi takut untuk melaporkannya . Sebab dibawah ancaman petugas yang berpakaian pemadam kebakaran dan didampingi oleh seseorang dari pihak swasta yang mengatasnamakan CV. TB.
Kembali di sebutkan bahwa Dari pasal 335 KUHP baru tentang pemaksaan serta aturan penyalahgunaan wewenang ini jelas-jelas melanggar hukum perbuatan tersebut. Dan bagi pihak instansi yang diduga mendukung atau membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut terancam sanksi pidana sesuai pasal 56 KUHP serta pasal 21 Undang -undang nomor 1 tahun 2023.
Sampai berita ini di unggah media TIN akan terus mengawal LSM TEROPONG dalam mengungkap dugaan kasus pemaksaan tersebut hingga ke ranah hukum.
Irawan – Wapemred







