
Terolongindonesianews.com
Lampung Tengah— Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha mencoba kabur saat dilakukan penggerebekan pada Selasa, (09/06/2026) di kampung Buyut Udik, kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah.
Namun, berkat kesigapan personil Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dilapangan, upaya seorang pria berinisial RJ yang diduga sebagai bandar narkoba lintas wilayah untuk lolos dari kejaran polisi berakhir sia-sia dan pelaku akhirnya berhasil diringkus. Minggu, (14/06/2029)
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Dimana pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan seorang pengguna berinisial AG di sebuah rumah, dikampung Buyut Udik,” kata Iptu Tekun saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setelah berhasil mengamankan kedua orang tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah yang diduga dijadikan lokasi aktivitas peredaran Narkotika.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sambungnya menerangkan, “RJ diduga berperan sebagai bandar aktif yang menyuplai Narkotika di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya, bahkan diduga memiliki jaringan peredaran lintas wilayah,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Tekun juga menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta dan kepedulian masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bersinergi dan jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, imbuhnya, “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar







