Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Berdasarkan investigasi lapangan, LBH Cakra menduga kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis dan prosedur pengerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua DPC LBH Cakra, Nofika Syaiful Rahman, atau yang akrab disapa Opek, menegaskan bahwa implementasi proyek KDMP di Situbondo jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan fundamental pada pengerjaan tahap pertama maupun kedua.
“Pembangunan KDMP di Situbondo ini sarat kejanggalan dan melenceng dari perencanaan awal. Kami menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang sangat mencolok. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi ada potensi kerugian negara yang serius,” ujar Opek dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Dalam investigasinya, LBH Cakra mengidentifikasi tiga pelanggaran prosedur utama:
Absennya Transparansi: Proyek tidak dilengkapi papan informasi kegiatan (plang proyek), yang merupakan pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat diabaikan dari haknya untuk mengetahui detail anggaran dan durasi pengerjaan.
Indikasi Subkontraktor Ilegal: Ditemukan dugaan pengerjaan proyek diserahkan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme lelang atau penunjukan yang transparan.
Standar Fisik Rendah: Kualitas fisik bangunan di lapangan tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya ditetapkan bagi pusat ekonomi produktif desa tersebut.
Program KDMP merupakan inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mempercepat pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Opek menekankan bahwa esensi mulia program ini terancam ternoda oleh mentalitas oknum yang korup.
“Program ini dirancang untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Kami mendesak Bapak Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak lengah. Lakukan evaluasi menyeluruh dan peninjauan kembali atas proyek KDMP di Situbondo sebelum kerugian negara semakin besar,” tegasnya.
Sebagai respons atas temuan tersebut, DPC LBH Cakra berkomitmen menempuh jalur resmi dengan melayangkan surat aduan dan permohonan audit investigatif kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
• Kementerian Koordinator Bidang Pangan
• Kementerian Koperasi
• Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Keuangan
• Perum Bulog
LBH Cakra berharap pihak-pihak tersebut segera merespons dengan menurunkan tim pengawas untuk melakukan audit komprehensif, baik pada proyek yang sedang berjalan maupun yang sudah memasuki tahap finishing. Langkah ini dianggap krusial demi memastikan anggaran negara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
BiroTIN/STB

