
Teropong Indonesia News
Bogor, 29 Juni 2026 – Kepedulian terhadap hak-hak konsumen kembali dibuktikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPKRI Kabupaten Bogor). Melalui pendampingan intensif terhadap keluarga pasien, LPKRI berhasil memperjuangkan penyelesaian tagihan biaya perawatan bayi senilai Rp40.000.000 yang sebelumnya dibebankan kepada pihak keluarga.

Kasus bermula ketika seorang ibu menjalani proses persalinan di RSUD Cileungsi. Dalam peristiwa yang memilukan tersebut, sang ibu meninggal dunia setelah melahirkan. Di tengah duka yang mendalam, keluarga kembali dihadapkan pada beban biaya perawatan bayi yang dikabarkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga muncul tagihan sekitar Rp40 juta.

Merespons laporan tersebut, Ketua DPC LPKRI Kabupaten Bogor, Roy Kasenda, bersama tim pendamping segera melakukan audiensi dan koordinasi dengan pihak manajemen, bagian keuangan, serta tim pelayanan RSUD Cileungsi untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi keluarga pasien.
Melalui komunikasi yang konstruktif dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta perlindungan hak konsumen, akhirnya diperoleh penyelesaian yang menggembirakan. Pihak rumah sakit memutuskan bahwa tagihan biaya perawatan bayi tersebut tidak lagi dibebankan kepada keluarga pasien, sehingga keluarga tidak diwajibkan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut.
Ketua DPC LPKRI Kabupaten Bogor, Roy Kasenda, menyampaikan apresiasi kepada manajemen RSUD Cileungsi yang telah membuka ruang dialog dan mengambil keputusan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak RSUD Cileungsi yang telah merespons dengan baik pendampingan yang kami lakukan. Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya konsumen di bidang pelayanan kesehatan,” ujar Roy Kasenda.
LPKRI menegaskan bahwa setiap pasien maupun keluarganya memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang adil, transparan, serta mendapatkan informasi yang benar mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan.
Dalam aspek hukum, pendampingan ini mengacu pada ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain:
Pasal 4, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif.
Pasal 7, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara jujur, benar, bertanggung jawab, dan beritikad baik kepada konsumen.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, non-diskriminasi, perlindungan pasien, serta menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu.
LPKRI berharap penyelesaian perkara ini menjadi contoh bahwa setiap persoalan pelayanan kesehatan dapat diselesaikan melalui dialog yang profesional, menghormati hak-hak pasien, serta mengedepankan nilai kemanusiaan.
DPC LPKRI Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami dugaan pelanggaran hak konsumen dalam pelayanan kesehatan maupun sektor jasa lainnya, sehingga setiap persoalan dapat didampingi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PAM – Kabiro







