
Teropongindonesianews.com
GRESIK, BAWEAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura menyoroti tajam adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merangkap jabatan sebagai guru sekaligus anggota bahkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di wilayah Bawean, Kabupaten Gresik. Praktik ini dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai profesionalisme abdi negara.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa investigasi di lapangan menemukan praktik lancung ini terjadi di beberapa desa, di antaranya Desa Gunung Teguh dan Desa Podakit Barat.
Di Desa Gunung Teguh Seorang ASN berinisial HTM diketahui aktif menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus guru di UPT SDN 352 Gresik Pulau Gili. dan Didesa Podakit Barat seorang ASN berinisial NA juga diduga kuat merangkap jabatan sebagai Ketua BPD dan guru di UPT SDN 341 Gresik Gunung Emas.
Junaidi menegaskan, kondisi rangkap jabatan ini secara telak melanggar regulasi yang berlaku. ASN secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai anggota maupun pimpinan BPD karena memicu konflik kepentingan serta merusak fokus pelayanan publik. Lebih jauh lagi, praktik ini memicu terjadinya aliran dana ganda (double budget) dari keuangan negara kepada satu individu.
“Larangan ini penting untuk menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah adanya penghasilan ganda yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara,” tegas Junaidi dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih berat jika tidak segera ditertibkan oleh otoritas terkait.
Merespons temuan tersebut, LSM GMBI telah melakukan klarifikasi langsung kepada Koordinator Wilayah (Korwil) 5 Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Rony. Melalui sambungan telepon dan WhatsApp, Rony membenarkan bahwa secara aturan, tindakan para oknum ASN tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Dalam setiap rapat koordinasi, kami sudah berulang kali menegaskan bahwa guru berstatus ASN dilarang keras merangkap jabatan di BPD, baik sebagai ketua maupun anggota. Kami mendukung penuh penegakan aturan ini,” ujar Rony saat dikonfirmasi oleh Junaidi.
Meskipun pihak Dinas Pendidikan mengaku telah memberikan imbauan, LSM GMBI KSM Sangkapura menilai harus ada tindakan konkret dan sanksi tegas di lapangan, bukan sekadar imbauan administratif.
Demi menjaga integritas, profesionalitas, serta kepatuhan mutlak terhadap perundang-undangan, LSM GMBI mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan penertiban.
Sebagai langkah nyata, Junaidi menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kelembagaan kepada instansi-instansi terkait di Pemkab Gresik agar kasus ini diusut tuntas.
Tim







