
Teropong Indonesia News
JEMBER – Ketertiban dan ketenangan warga Desa Rambigundam, Kecamatan Rambig, Kabupaten Jember, terganggu berat akibat maraknya dugaan praktik judi jenis Cap Jeki. Kegiatan ini dikabarkan berlangsung rutin setiap malam di kawasan Kaliweneng yang lebih dikenal dengan sebutan lokasi Pusri.
Warga mengeluhkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan dan merusak tatanan lingkungan sekitar, tetapi juga berdampak buruk pada kondisi ekonomi serta kerukunan keluarga. Banyak warga yang merasa dirugikan dan khawatir praktik ini akan menjerumuskan generasi muda ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Kegiatannya berlangsung terus setiap malam, membuat suasana tidak tenang. Kami khawatir ini merusak masa depan warga dan menguras harta keluarga. Kami berharap aparat segera turun tangan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, sejumlah aktivis dan pengamat sosial yang memantau perkembangan di lokasi tersebut menyayangkan dugaan kelambanan atau pembiaran dari pihak kepolisian. Menurut mereka, praktik judi adalah perbuatan yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut beberapa Aktivis bahwa Dasar Hukum dan Pasal yang Melanggar di antaranya adalah. :
1. Pasal 303 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
2. Pasal 303 bis KUHP – Khusus bagi penyelenggara, pengurus, atau tempat yang dijadikan sarana perjudian, diancam dengan pidana yang lebih berat.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 538 – Menegaskan larangan perjudian dan ancaman pidana bagi pelaku serta penyelenggaranya.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – Menegaskan tugas kepolisian untuk mencegah dan menindak setiap tindak pidana serta gangguan ketertiban umum.
Aktivis menegaskan bahwa jika kegiatan ini dibiarkan berlarut-larut, maka dapat diindikasikan adanya kelalaian tugas bahkan potensi pelanggaran hukum bagi aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pasalnya sudah jelas, larangannya juga tegas. Jika dibiarkan terus, ini akan merusak tatanan sosial masyarakat. Kami mendesak Polres Jember segera melakukan penindakan dan penggerebekan, serta memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” tegas salah satu aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan aktivis masih menunggu tanggapan serta tindakan nyata dari pihak kepolisian demi memulihkan rasa aman dan ketenangan di lingkungan Desa Rambigundam. RED







