
Teropong Indonesia News
Sidoarjo | Penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo, kembali menuai sorotan. Setelah kurang lebih delapan bulan bergulir di meja penyidik, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak korban, setelah kasus tersebut dilaporkan ke Bidpropam dan Wasidik Polda Jatim.

Diketahui, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 wib pihak Polsek Tulangan baru menerbitkan Surat Hasil Perkembangan Pemberitahuan Penyidikan, dengan Nomor: B/34/VII/RES.1.6/2026/Reskrim. Merujuk kepada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2026/SPKT/JATIM/RESTA SDA/SEK TLNGN, tanggal 22 Juni 2026. dikirimkan di kediaman M. Hasan Busroh (korban).

Korban dan keluarganya mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat adanya perkembangan yang berarti. Menurut mereka, waktu delapan bulan bukanlah masa yang singkat untuk menangani perkara yang dinilai telah memiliki dasar laporan serta proses pemeriksaan saksi.
“Pada saat kami di pertemukan dengan “Bejo” di Polsek, tidak di jembatani atau di bantu bicara, justru kami di biarkan bicara sendiri dengan pihak “Bejo”, maka dari itu “Bejo” berani membentak kami dan menantang duel di luar, bahkan sampai saat ini “Bejo” dan “Muis alias Ambon” masih bebas berkeliaran,”ujar korban bersama keluarganya dengan nada kecewa, Selasa (07/07/2026).
Lebih jauh, di tengah lambannya proses penanganan perkara tersebut, dua orang yang disebut dalam laporan sebagai terlapor, yakni Bejo dan Muis alias Ambon, dikabarkan masih bebas menjalankan aktivitas sehari-hari, sementara Muchamad Syaiful Halim alias (Halim), sudah masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO). Situasi ini semakin menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Sebenarnya apa yang menjadi kendala sehingga penanganan perkara belum kunjung mencapai tahap yang memberikan kepastian hukum. jika memang seluruh alat bukti telah dianggap cukup, maka proses hukum seharusnya dapat berjalan tanpa penundaan yang berkepanjangan,”tambahnya demikian
Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa apabila suatu perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tergerus.
Lambannya penanganan perkara semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana.
Persepsi tersebut tentu menjadi tantangan bagi aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, tanpa pandang bulu, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Korban berharap pimpinan Kepolisian, termasuk jajaran yang melakukan pengawasan internal, dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak semakin berlarut-larut. Mereka meminta adanya kepastian hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat pun menilai bahwa slogan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi jargon. Ketika sebuah perkara berjalan selama berbulan-bulan tanpa perkembangan yang dapat diketahui publik, wajar apabila muncul kritik dan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja penyidik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Tulangan mengenai alasan belum selesainya proses penanganan perkara tersebut. Demi menjaga keseimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Red






