
Teropongindonesianews.com
LAMPUNG – Praktik kotor penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Provinsi Lampung kembali memantik sorotan tajam publik. Jaringan mafia BBM diduga kuat masih bergerak bebas menggerogoti hak masyarakat kecil dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan investigasi dan informasi awal yang dihimpun, aktivitas ilegal ini disinyalir berpusat di dua titik gudang strategis yang diduga milik seorang oknum berinisial TB. Lokasi pertama berada di kawasan Waygubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan lokasi kedua terletak di Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua gudang ini diduga berperan sebagai simpul utama penampungan Bio Solar subsidi sebelum dikanibal ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Menanggapi keresahan yang meluas, elemen media dan publik mendesak Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah konkret. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung diminta tidak menutup mata dan segera menerjunkan tim untuk menyelidiki secara menyeluruh seluruh gudang penimbunan di bumi Lampung, khususnya di dua titik yang telah teridentifikasi tersebut.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, cepat, dan tanpa kompromi. Dua gudang tersebut harus segera dipasang garis polisi (police line), ditutup total, dan seluruh aktor intelektual di balik jaringan ini wajib diseret ke meja hijau.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah kejahatan ekonomi terorganisasi yang merampas hak hidup masyarakat miskin serta menyedot anggaran negara demi keuntungan pribadi.
Para pelaku penimbunan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini secara tegas mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Lebih dari itu, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, kongkalikong dengan oknum SPBU, tindak pidana korupsi, hingga pencucian uang (TPPU), aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal berlapis dalam KUHP serta undang-undang terkait lainnya.
Guna memutus mata rantai mafia yang bekerja secara sistematis ini, penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Desakan serupa juga dialamatkan kepada:
• BPH Migas: Untuk memperketat audit distribusi kuota BBM di hilir.
• PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel: Guna mengevaluasi dan menindak tegas SPBU-SPBU nakal yang kedapatan “bermain” dengan para pelangsir.
• Pemerintah Daerah: Untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Kini, bola panas berada di tangan Kapolda Lampung. Masyarakat menunggu pembuktian nyata bahwa negara hadir, hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, dan komitmen membersihkan mafia BBM di Lampung bukan sekadar slogan di atas kertas.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan informasi/indikasi awal yang memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim







