
Teropong Indonesia News
SUMENEP – Kondisi Bendera Merah Putih yang terlihat tidak terawat di area taman Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep menjadi sorotan sejumlah wartawan dan memantik perhatian masyarakat, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan pantauan Tim Media TIN dan TIM 88 di lokasi, Bendera Merah Putih tampak tergeletak di area taman dan nampak Kotor dan kusam. Kondisi tersebut dinilai kurang mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara, terlebih berada di lingkungan instansi pemerintahan.
Salah seorang wartawan yang berada di lokasi menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan bangsa yang seharusnya dijaga kehormatan dan perlakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi tergeletak dan tidak terawat. Padahal, simbol negara semestinya mendapatkan perhatian dan penghormatan, apalagi berada di lingkungan kantor pemerintah,” ujarnya.
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan dengan cara yang merendahkan kehormatannya, termasuk dibiarkan rusak, kusam, atau tergeletak.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak BKAD Kabupaten Sumenep terkait kondisi bendera tersebut maupun langkah yang akan diambil untuk menanganinya. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Sejumlah masyarakat berharap pihak BKAD segera melakukan penataan dan perbaikan serta memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus menjaga wibawa institusi pemerintah di mata publik.
RUDI – Korwil Madura





