
Teropongindonesianews.com
GRESIK – Dipicu rasa cemas yang berkepanjangan dan buntunya jalur birokrasi di tingkat desa, warga Dusun Gunung Tinggi, Desa Gunung Teguh, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka resmi mengadukan keberadaan menara (tower) jaringan Handy Talky (HT) milik PT PLN (Persero) yang terbengkalai dan mengancam keselamatan jiwa mereka kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura.
Langkah ini diambil setelah rentetan aduan masyarakat kepada Kepala Dusun hingga Kepala Desa Gunung Teguh sama sekali tidak mendapatkan respons nyata. Warga merasa aspirasi mereka disumbat, sementara ancaman maut berada tepat di atas atap rumah mereka.
Posisi menara setinggi 70 meter tersebut berdiri kokoh di tengah permukiman padat penduduk, dengan jarak kritis hanya sekitar 5 meter dari rumah warga. Ketakutan warga kian memuncak setelah insiden jatuhnya salah satu antena menara beberapa waktu lalu. Meski tidak memakan korban jiwa, peristiwa tersebut menyisakan trauma mendalam dan menjadi alarm keras bagi warga.
Tak hanya mengancam nyawa, warga juga membeberkan bahwa proyek yang didirikan sekitar tujuh tahun lalu itu cacat prosedur sejak awal. Pihak terkait sama sekali tidak melakukan sosialisasi sebelum pembangunan. Warga baru dikumpulkan di mushola setempat secara sepihak justru setelah menara selesai berdiri.
Merespons aduan dan jeritan hati masyarakat, Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Kedatangannya disambut histeris oleh warga yang berebut menyampaikan keluh kesah mereka.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan dan keterangan warga, pembangunan menara ini diduga kuat menabrak Standard Operating Procedure (SOP). Secara aturan baku, sebelum pembangunan dimulai, wajib ada koordinasi, sosialisasi, pengukuran radius aman, serta kejelasan kompensasi bagi warga terdampak. Ini sama sekali tidak dilakukan,” tegas Junaidi di hadapan awak media.
Junaidi menambahkan, dengan ketinggian mencapai 70 meter di zona pemukiman padat, risiko ambruk atau kerusakan struktural sangatlah tinggi. Oleh karena itu, perencanaan keselamatan lingkungan seharusnya menjadi harga mati, bukan diabaikan seperti ini.
Dari hasil pelacakan awal LSM GMBI, menara HT tersebut diketahui berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) PLN Distribusi Jawa Timur (Disjatim).
Melalui LSM GMBI, masyarakat Dusun Gunung Tinggi menuntut dengan tegas agar pihak PLN segera melakukan pembongkaran total terhadap menara terbengkalai tersebut. Warga menegaskan, mereka menolak menjadi korban tumbal kelalaian korporasi dan birokrasi.
LSM GMBI berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, surat resmi akan segera dilayangkan ke UP2D PLN Disjatim agar struktur yang membahayakan tersebut segera dievakuasi demi keselamatan publik.
Tim







