
Teropong Indonesia News
PROBOLINGGO – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Probolinggo. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia menyoroti dugaan penerimaan insentif hasil pungutan pajak daerah oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo yang mencapai nilai sekitar Rp560 juta pada tahun anggaran 2025.
Ketua LBH Justisia Arunakara Indonesia, Umar Fauzi, menyatakan meskipun secara mekanisme nominal tersebut diduga telah dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, besaran nilai yang diterima tetap menjadi hal yang patut diketahui dan menjadi perhatian publik. Menurutnya, pengelolaan anggaran negara harus selalu mengutamakan kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Nilai sebesar itu sangat fantastis jika hanya diterima secara pribadi. Dana sebesar Rp560 juta seharusnya juga dapat memberikan dampak yang jauh lebih luas bagi kemajuan daerah, misalnya untuk penguatan pelaku UMKM, bantuan sosial, hingga perbaikan infrastruktur yang masih dibutuhkan warga,” Tegas Umar Fauzi.
Lebih jauh, Umar menilai mencuatnya isu ini wajib direspons secara terbuka dan transparan oleh pejabat terkait. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pejabat publik untuk mencegah berkembangnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, sudah selayaknya memberikan penjelasan rinci kepada publik terkait hal yang sedang menjadi sorotan. Hal ini juga merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi kepada media terkait dugaan penerimaan insentif tersebut. Pihak LBH Justisia berharap instansi terkait segera menanggapi secara terbuka demi kepastian hukum dan kejelasan informasi bagi masyarakat luas. Biro






