
Teropong Indonesia News
GRESIK – Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade kembali mencuat. Ahli waris almarhumah Muslimah kembali mendatangi Kantor Desa Sidorahajo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, untuk menagih realisasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga kini belum sepenuhnya dilaksanakan.

Lahan milik keluarga yang digunakan sudah puluhan tahun sebagai lokasi berdirinya SD Negeri (SDN) 207 Sidorahajo menjadi pokok sengketa. Meski telah dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan selama kurang lebih 32 tahun, ahli waris menyatakan hak mereka berupa ganti kerugian sebagaimana diputuskan pengadilan belum juga diterima.
Kedatangan ahli waris didampingi kuasa hukumnya bertujuan meminta kepastian kepada Pemerintah Desa Sidorahajo terkait tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah inkracht sekitar 14 tahun lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sidorahajo, Suwoto, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan sejumlah instansi terkait tetap berpedoman pada amar putusan pengadilan.
“Hasil rakor tersebut tetap berpedoman pada amar putusan pengadilan. Tanah pengganti tidak bisa diuangkan, tetapi harus dicarikan tanah pengganti sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan. Selain itu, tanah waduk juga tidak dapat dijadikan sebagai tanah pengganti,” ujar Suwoto, Senen (20/07/2026).
Ia menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengubah bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Karena itu, hasil pertemuan akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai bahan pembahasan untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum.
Namun penjelasan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan ahli waris. Mereka mengaku telah menunggu bertahun-tahun tanpa penyelesaian, sementara tanah milik keluarga terus dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.
Salah seorang ahli waris mengatakan, apabila penyediaan tanah pengganti terus menemui kendala, penyelesaian melalui kompensasi berupa uang dinilai lebih realistis.
“Kami sudah lelah menunggu. Kalau harus tetap menunggu tanah pengganti, prosesnya bisa semakin lama lagi. Kami berharap pemerintah desa maupun pemerintah daerah memikirkan hak-hak kami sebagai rakyat kecil agar persoalan ini segera selesai,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris, Idam Kholik, S.H., M.Pd.I., menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebenarnya memberikan beberapa alternatif bentuk ganti kerugian.
Ia mengacu pada Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2012 yang menyebutkan ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
• uang;
• tanah pengganti;
• permukiman kembali;
• kepemilikan saham; atau
• bentuk lain yang disepakati para pihak.
Menurut Kholik, ketentuan tersebut membuka ruang penyelesaian melalui berbagai mekanisme sepanjang terdapat kesepakatan dan tetap sesuai ketentuan hukum.
“Undang-undang memberikan ruang mengenai bentuk ganti kerugian. Hal ini semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan seluruh pihak agar penyelesaian perkara yang telah berlangsung puluhan tahun ini segera memberikan kepastian hukum bagi ahli waris,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum.
Selain itu, pihak ahli waris mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur litigasi, mereka telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pemerintah desa. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga perkara akhirnya dibawa ke pengadilan.
“Mohon dicatat, sebelum gugatan kami ajukan, kami sudah berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik. Setelah gugatan kami ajukan dan kami memenangkan gugatan Putusan Nomor 08/Pdt.G/1991/PN.Gs., hingga sekitar 15 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa maupun pemerintah daerah belum juga memberikan tanah pengganti. (red)








