
Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Suasana pagi di Dusun Patemon, Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/10/2025), mendadak tegang. Pelaksanaan eksekusi lahan sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap memang berjalan lancar, tetapi menyisakan tanda tanya besar di kalangan warga., Sejumlah pihak menduga bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Kraksaan (PN Kraksaan).

Sejak pukul 07.30 WIB, barisan aparat keamanan tampak bersiap di lokasi, Petugas gabungan dari Kecamatan Pakuniran diterjunkan untuk mengawal jalannya proses hukum tersebut. Di antara mereka, beberapa terlihat membawa mesin chainsaw, sementara sebuah alat berat jenis ekskavator bersiaga di tepi lahan yang menjadi objek sengketa.
Setelah seluruh pihak dikumpulkan, panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, S.H., membacakan amar putusan Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Krs Jo. Nomor 3312K/Pdt/2010 Jo. Nomor 461/Pdt/2009/PT SBY Jo. Nomor 46/Pdt.G/2008/PN Kabupaten Probolinggo dan Putusan tersebut menjadi dasar hukum dilaksanakannya eksekusi setelah perkara ini bergulir selama lebih dari 13 tahun.
Namun di tengah pelaksanaan, muncul protes dari pihak tergugat. Prayuda, kuasa hukum tergugat, menilai ada bagian pelaksanaan di lapangan yang tidak sejalan dengan amar putusan. Ia meminta tim eksekusi untuk membaca ulang batas-batas tanah sebagaimana tertulis dalam putusan PN Kraksaan.

“Klien kami tidak menolak eksekusi, asalkan dijalankan sesuai amar putusan. Kami melihat ada batas yang tidak sesuai. Misalnya, di sisi timur disebut berbatasan dengan tanah milik Sakdiyah, tapi faktanya di antara lahan itu masih ada tanah milik warga bernama Sunarto. Kalau tetap dieksekusi, tanah orang lain bisa ikut terbawa,” jelas Prayuda kepada Media di lokasi.
Ia juga menyoroti banner informasi eksekusi yang mencantumkan nama Agus Sugiono DKK sebagai pemilik tanah. Padahal berdasarkan berita acara konstatering yang dilakukan PN Kraksaan pada 7 Oktober 2024, penggugat resmi tercatat atas nama Saisin Samoedin, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. “Dalam berkas konstatering jelas disebut penggugat adalah Saisin Samoedin. Lalu kenapa di lapangan tertulis Agus Sugiono? Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Di sisi lain, Agus Sugiono mengaku lega setelah perjuangannya selama bertahun-tahun akhirnya menemui titik akhir. “Saya sudah menunggu keadilan ini sejak 2008. Alhamdulillah, akhirnya tanah ini kembali sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujarnya dengan nada haru.
Sementara itu, Kepala Desa Alaspandan, Hidayat, saat dikonfirmasi Media, mengaku berhati-hati menanggapi persoalan tersebut. Ia membenarkan bahwa objek tanah yang dieksekusi memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dirinya memilih tunduk pada keputusan pengadilan.
“Memang ada sertifikatnya, tapi kami ikut keputusan pengadilan saja. Takut salah kalau bicara banyak. Apa kata pengadilan, ya itu yang kami jalankan,” kata Hidayat.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Kraksaan diketahui telah melakukan konstatering atau pencocokan batas tanah sesuai penetapan Ketua PN Kraksaan tanggal 3 September 2024. Tanah sengketa tercatat dalam Buku C Desa Nomor 218 Persil 52 Kelas D2 seluas 4.410 meter persegi. Dalam dokumen itu disebutkan batas-batasnya. (Biro)








