
Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama RI kembali mencuat di lingkungan pendidikan Sumatera Selatan. LSM Libra menyoroti pelaksanaan anggaran pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Palembang, Jalan Jakabaring Palembang Sumsel untuk tahun anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen laporan realisasi per 31 Desember 2025 yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Martini, S.IP dan diketahui Kepala Sekolah Widiawaty, S.Pd., MM, total pagu anggaran yang diterima sekolah mencapai Rp1.489.500.000.

Namun hasil penelusuran dan pengecekan langsung tim LSM Libra di lapangan menemukan fakta yang sangat kontras dengan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan. Salah satu yang paling mencolok adalah pos pemeliharaan gedung yang dianggarkan sebesar Rp160.128.000, namun faktanya pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bangunan madrasah masih terlihat rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa yang melintas di bawahnya.
“Dari data yang kami peroleh dan fakta di lapangan, terindikasi kuat ada penyimpangan penggunaan dana BOS. Anggaran sudah dicairkan dan dilaporkan terpakai, namun kenyataannya bangunan tetap rusak dan justru mengancam keselamatan warga sekolah,” ungkap Ketua LSM Libra, Imron Tholib, usai melakukan klarifikasi, Selasa (28/4/2026).
Imron menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Segera laporan dugaan penyimpangan hingga indikasi korupsi ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh, memanggil pihak terkait, dan menelusuri aliran dana tersebut. Uang rakyat harus digunakan secara nyata, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak MAN 1 Palembang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas temuan yang disampaikan. Teropong Indonesia News bersama LSM Libra akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan proses hukum yang berjalan, guna memastikan keadilan serta penggunaan keuangan negara yang transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ir – Wapemred








