
Teropong Indonesia News
SURABAYA, 21 Juli 2026 – Seorang perempuan berinisial AMS bernama lengkap Aisalwa Mei Nata Shabrina (20 tahun), warga Jalan Karanggayam Wetan I No. 24, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih berusia sekolah dasar.
Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 00.05 WIB dan telah teregister dengan nomor: LP/B/1413/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Pelapor adalah Dessy Duspa Aggita Sari (28 tahun), yang merupakan saudara kandung terlapor sekaligus pengasuh korban. Korban berinisial ZAJ atau akrab disapa Meme, siswi kelas V SD, saat ini diasuh oleh Dessy karena kedua orang tuanya bekerja di luar Pulau Jawa.
Dugaan Kekerasan Berulang
Menurut keterangan kerabat keluarga, Erna, dugaan kekerasan telah terjadi berulang kali. Awalnya setelah nenek korban meninggal dunia, Meme sempat tinggal bersama terlapor selama kurang lebih satu pekan. Selama masa itu, korban sudah mengaku sering dipukul dan dimarahi.
Kejadian yang memicu laporan polisi terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah nenek korban. Saat itu Erna mendengar suara benturan keras disertai tangisan anak. Ketika diperiksa, korban menangis dan mengaku baru saja dipukul menggunakan sapu, termasuk di bagian kepala, oleh Shabrina.
“Saya langsung memperingatkan agar korban tidak dipukul lagi. Saya bilang kalau masih dipukul akan saya laporkan ke polisi,” ujar Erna.
Pihak keluarga kemudian berkonsultasi dengan pendamping hukum, Advokat Dodik Firmansyah, sebelum akhirnya melapor ke kantor polisi.
Terlapor Belum Hadir
Pihak kepolisian sempat menghubungi terlapor saat laporan dibuat, namun terlapor beralasan sedang dalam perjalanan hingga akhirnya tidak kunjung hadir.
Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-TPPO) Polrestabes Surabaya kemudian melayangkan surat panggilan untuk tanggal Senin, 20 Juli 2026. Hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak memenuhi panggilan dengan alasan permasalahan dianggap sudah diurus oleh mertuanya, padahal surat panggilan resmi tetap diterima.
Harapan Keluarga
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara serius dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Korban sudah jauh dari orang tuanya demi mencari nafkah, jangan sampai di tempat tinggal kerabat sendiri masih harus mengalami kekerasan. Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan yang bersangkutan mau memenuhi panggilan polisi serta bertanggung jawab,” pungkas Erna.
Red








