
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah — Gerak cepat tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lingkungan PT. Permata Andalan Sawit (PAS) kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah. Kamis, (23/07/2026)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra, S.I.P., M.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (46) ini, atas adanya laporan petugas keamanan (Scurity) PT. PAS bernama Mardi Kurnia (28) warga Gunung Sangkaran, kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelapor, kejadian Curat tersebut terjadi pada Hari Minggu, 12 Juli 2026, sekira jam 13:45 WIB. Dimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan merusak pagar lalu setelah itu masuk kedalam WorkShop PT. PAS dan mengambil potongan-potongan Plat Stenlis yang jika dinominalkan total kerugiannya lebih kurang mencapai Rp. 4.167.000,- (empat juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah),” katanya.
Kapolsek menjelaskan, atas adanya kejadian tersebut, kemudian pihak PT. PAS kampung Gunung Agung, melalui pelapor melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah.
“Setelah mendapat laporan dari pelapor, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai segera melakukan penyelidikan, hasilnya anggota berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial AS (46) seorang Buruh, yang merupakan warga kampung setempat,” jelasnya.


Ia menerangkan, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 Presisi polsek Terusan Nunyai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H., bergerak cepat melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap terduga pelaku yang berhasil diamankan saat sedang berada di Gubuk areal Tebu, kampung Bujung Tenuk, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang.
“Kepada pihak Polisi, pelaku mengakui benar telah mencuri di lingkungan Workshop PT. Permata Andalan Sawit dengan motif ekonomi. Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 4 (empat) lembar Plat stainless ukuran 60x60cm, 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 60x240cm dan 1 (satu) unit sepeda motor trondol tanpa nopol, yang diduga di gunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, telah di bawa ke Polsek Terusan Nunyai,” terang Kapolsek Andri Saputra.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolsek, “Kepada tersangka pelaku kita kenakan Pasal 477 KUHPidana,” tandasnya.
Red





