
Teropong Indonesia News
PATI – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi, yang disebut milik inisial ML, dikabarkan masih beroperasi secara terang-terangan di wilayah Desa Todanan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kondisi ini kini menjadi sorotan dan memicu keresahan luas di kalangan warga sekitar.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pasalnya, meski sudah banyak keluhan yang disampaikan, aktivitas tersebut masih berjalan bebas tanpa ada tindakan tegas.
“Kami khawatir, selain merusak lingkungan, jalan-jalan desa juga rusak parah dan ini membahayakan keselamatan warga sehari-hari,” ujar salah satu warga, Jumat (7/8/2026).
Masyarakat mendesak instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan perizinan sekaligus menindak tegas jika terbukti melanggar aturan pertambangan. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Red








