
Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian mulai terkikis. Laporan warga terkait pencemaran air bersih yang sudah disertai bukti laboratorium sah, justru terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kejelasan dari Unit Tipidter Polres Sarolangun, dan benar – benar akan merusak Kepercayaan Masyarakat pada Pihak Kepolisian.
Peristiwa bermula saat pelapor berinisial DM mendapati sumur air bersih miliknya tercemar limbah rumah tangga milik tetangganya, berinisial JJ, yang berdomisili di Tanjung Rambai RT 06, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pelapor melakukan pengujian ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun. Hasil laboratorium bernomor 210/LHL2SRL/XII/2025 dan 257/LHU/L2SRL/XII/2025 memastikan air sumur benar-benar tercemar dan tidak layak pakai. Akibatnya, pelapor kini terpaksa harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli air galon demi kebutuhan minum dan masak sehari-hari.
Mengingat kasus ini masuk kategori delik aduan, pelapor pun melaporkannya ke Polres Sarolangun pada Februari 2026 dengan melampirkan seluruh bukti sah hasil uji laboratorium. Namun sayang, hingga kini belum ada langkah hukum nyata.
Selama tujuh bulan berjalan, pelapor baru menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), masing-masing pada 20 Maret 2026 dan 28 April 2026. Selebihnya, laporan seolah hilang ditelan bumi. Upaya pelapor menghubungi penyidik Muhamad Danu Saputra melalui pesan pun tak pernah digubris, padahal pesan sudah terbaca.
Kelalaian ini dianggap mencoreng citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Padahal berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota dilarang menolak atau mengabaikan laporan warga (Pasal 15 huruf a dan f), dilarang mengabaikan kepentingan pelapor (Pasal 14 huruf a), serta wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan (Pasal 10 huruf c).
Karena tak kunjung ada kepastian, pelapor berencana segera mengirimkan surat resmi ke Kasubdit Propam Polda Jambi. Ia meminta agar pihak berwenang menindak tegas oknum yang melalaikan tugas, demi menjaga marwah Polri di mata masyarakat, khususnya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Redaksi







