Teropong Indonesia News
JAKARTA — Ketua Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B), Ahsanul Haq menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan, termasuk Pulau Bawean, Jawa Timur.

Anol, panggilan akrabnya, mengatakan, pembangunan di wilayah kepulauan selama ini menghadapi tantangan yang berbeda dengan daerah daratan. Keterbatasan fiskal, akses transportasi, hingga mahalnya biaya pembangunan membuat masyarakat di pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah.
“Di sinilah letak urgensi pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Harapan besarnya, RUU ini dapat menjamin kepastian anggaran yang lebih khusus untuk kepulauan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa terganggu oleh kebijakan anggaran pemerintah pusat,” ujar putra Bawean ini di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).
Menurut Anol, kebutuhan terhadap regulasi khusus semakin penting di tengah kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah. Kondisi tersebut berpotensi semakin menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayah kepulauan.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan tantangan pembangunan pulau-pulau kecil masih cukup besar. Dari 1.204 pulau kecil berpenduduk yang dihitung melalui Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK), hanya 41 pulau atau 3,14 persen yang berstatus maju.
Sebanyak 268 pulau atau 22,26 persen berstatus berkembang, sedangkan 835 pulau atau 69,35 persen masih tertinggal dan 60 pulau atau 4,98 persen tergolong sangat tertinggal.
Anol menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan pembangunan agar tidak hanya berorientasi pada wilayah daratan. Menurut dia, masyarakat kepulauan memiliki karakteristik geografis yang membutuhkan kebijakan, pembiayaan, dan pelayanan publik yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, pembangunan juga harus melihat karakteristik kepulauan. Jangan sampai kebijakan pembangunan lebih banyak berbasis daratan, sementara masyarakat di pulau-pulau harus menghadapi biaya dan tantangan yang jauh lebih besar,” ucapnya.
Salah satu persoalan paling mendesak, kata Anol, adalah konektivitas transportasi laut. Bagi masyarakat kepulauan, kapal penyeberangan bukan sekadar sarana mobilitas, melainkan menjadi urat nadi untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga distribusi pangan dan kebutuhan pokok.
“Jika gelombang tinggi, kapal ke Bawean tidak bisa berangkat, sehingga masyarakat Bawean selalu terisolasi,” katanya.
Minimnya armada dan keterbatasan layanan transportasi laut dapat menyebabkan antrean panjang serta menghambat mobilitas masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat kepulauan.
“transportasi laut dan penyebrangan antar pulau seperi pulau Bawean ini adalah akses utama menuju menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan distribusi pangan serta kebutuhan pokok,” kata Anol.
Karena itu, dia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat memberikan jaminan standar pelayanan minimum transportasi kepulauan. Selain itu, diperlukan dukungan pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan, subsidi yang berkelanjutan, serta integrasi antarpelabuhan.
Menurut Anol, persoalan masyarakat kepulauan tidak hanya menyangkut transportasi. Di sejumlah wilayah, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap listrik, air bersih, hingga pasokan energi yang dapat terganggu ketika cuaca buruk.
“RUU ini bagaimana agar masyarakat yang ada di pulau-pulau itu bisa menikmati kemerdekaan, kehadiran pemerintah, dan kehadiran infrastruktur. Kalau pemerintah hadir, berarti infrastruktur juga harus hadir,” ujarnya.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sendiri saat ini terus bergulir di DPR RI. Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyebut regulasi tersebut diarahkan sebagai kerangka hukum khusus atau *lex specialis* untuk menjawab ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan. RUU tersebut tidak diarahkan untuk membentuk otonomi khusus, melainkan menghadirkan kebijakan afirmasi sesuai karakteristik wilayah kepulauan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kebutuhan terhadap Dana Khusus Kepulauan. DPR menilai skema pendanaan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tingginya biaya pembangunan di daerah dengan wilayah laut yang luas dan banyak pulau.
Arsitek yang berkecimpung di pengembangan properti ini berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberi dampak bagi masyarakat di pulau-pulau kecil. Bagi Bawean, dia menilai kehadiran kebijakan afirmatif dapat menjadi peluang untuk memperkuat konektivitas, pelayanan dasar, sekaligus membuka potensi ekonomi dan pariwisata daerah.
“Harapannya, RUU Daerah Kepulauan benar-benar menjadi instrumen keadilan pembangunan. Negara harus hadir sampai ke pulau-pulau, termasuk memastikan masyarakat Bawean mendapatkan akses yang layak terhadap infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF) ini.

