Teropong Indonesia News
JEMBER Dunia pendidikan di Kabupaten Jember, khususnya wilayah Jember Utara, kini memprihatinkan dan memalukan. Bukannya melayani, oknum pengelola sekolah justru memeras wali murid yang mayoritas hidup di bawah garis kemiskinan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan wali murid yang masuk ke redaksi, tim Teropong Indonesia News turun langsung ke lokasi — SMPN 3 Ledokombo. Namun alih-alih memberikan penjelasan yang terbuka, Kepala Sekolah justru bersikap meremehkan dan menyepelekan kedatangan kami,

“Lapo sampean tyk itu wong, hasil tidak seberapa…” ( Kenapa anda tanya begitu ujaran yang dilontarkan, seolah-olah pengawasan masyarakat dan media tidak berarti apa-apa.
💸 HARGA SERAGAM MENCEKIK — TANDA TANGAN PUN DIBAYAR!
Berdasarkan bukti yang kami peroleh, oknum Kepala Sekolah beserta jajarannya terang-terangan melakukan pungutan liar dengan menjual seragam dan atribut sekolah dengan harga yang sangat memberatkan warga:
– Setelan Pramuka: Rp 145.000
– Batik: Rp 120.000
– Lurik: Rp 120.000
– Olahraga: Rp 130.000
– Atribut lengkap (lambang, bendera, dasi, topi, sabuk): Rp 85.000
TOTAL: Rp 515.000 per siswa — dan itu belum termasuk biaya jahit!
Padahal warga di wilayah ini mayoritas tergolong kurang mampu. Bagaimana mungkin orang tua yang bekerja sebagai buruh tani dapat menanggung beban seberat ini? Bukankah pendidikan seharusnya meringankan beban rakyat, bukan malah menjadikannya sumber keuntungan?
RAHASIA DANA “KUE” Rp 500 RIBU PER KEPALA SEKOLAH?
Yang lebih menggegerkan, informasi yang berkembang di lingkungan para pendidik menyebutkan: ada praktik pengumpulan uang sebesar Rp 500.000 dari setiap Kepala Sekolah di wilayah Jember Utara yang diduga diserahkan kepada pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Apakah ini iuran “perlindungan”? Apakah ada biaya “jasa aman”? Siapa yang menerima uang tersebut? Pertanyaan ini bergema di kalangan masyarakat dan para pendidik yang tidak ingin namanya disebutkan.
KABID SMP MALAH MENANTANG
Setelah menemukan fakta yang mengerikan ini, tim redaksi menghubungi Kabid SMP Dinas Pendidikan Jember, Bapak Ridho’i. Namun jawabannya justru membuat semakin gelap:
“Tidak benar ada pungutan Rp 500 ribu itu…” — sangkalnya.
Terkait penjualan seragam yang jelas-jelas terjadi di SMPN 3 Ledokombo dan sekolah lainnya, ia menyatakan:
“Saya sudah keluarkan surat edaran, dilarang menjual seragam. Kalau masih ada yang melanggar, itu risiko sekolahnya sendiri.”
Tantangannya tegas, namun di lapangan pelanggaran tetap terjadi. Lantas di mana pengawasannya? Apakah surat edaran hanya ditulis di atas kertas tanpa ada yang memastikan pelaksanaannya?
FAKTA TIDAK BISA DIBUNGKAM
Tabel
Fakta di Lapangan Aturan Resmi
Sekolah menjual seragam Rp 515.000+ per siswa DILARANG Surat Edaran Dinas Pendidikan melarang sekolah menjual seragam.
Wali murid dipaksa membeli lengkap di sekolah SEHARUSNYA — wali murid bebas menjahit di mana saja sesuai kemampuan
Kabid SMP menyatakan “sudah melarang”, FAKTANYA – pelanggaran masih terjadi terang-terangan
Dugaan iuran Rp 500 ribu per Kepala Sekolah, TIDAK ADA ATURAN – ini dugaan pungli ke institusi
TEGURAN KERAS DARI MEDIA
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, kami menuntut:
1. Jangan sekadar menyangkal — turun ke lapangan, periksa bukti, panggil Kepala Sekolah SMPN 3 Ledokombo!
2. Kembalikan uang wali murid yang dipungut dengan harga tidak wajar itu!
3. Usut tuntas dugaan iuran Rp 500 ribu per Kepala Sekolah — siapa yang menerima, untuk apa, dan ke mana perginya!
4. Jangan menutupi kesalahan dengan alasan “risiko sekolah sendiri”. Dinas wajib mengawasi, bukan melempar tanggung jawab!
Rakyat Jember tidak butuh penyangkalan. Rakyat butuh keadilan. Jika pungli Rp 515.000 per anak dibiarkan, berapa ratus juta yang dikantongi setiap tahunnya?
Kami terus mengawal. Nama dan fakta tidak akan hilang. AaybBe lh

