
Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI – Pasca Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun, Ketua Umum DPP Badan Hukum Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI), Darmawan, meluruskan pernyataan kuasa hukum Bupati, Erick Abdullah, S.Ag., yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Melalui Amar Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026, Mahkamah Agung menegaskan menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG. Putusan itu sendiri telah membatalkan putusan tingkat pertama PTUN Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI.
Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, Majelis Hakim memutuskan :
– Menerima permohonan banding ICC-RI;
– Membatalkan putusan PTUN Jambi tingkat pertama;
– Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat Intervensi;
– Mengabulkan gugatan ICC-RI sepenuhnya;
– Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah atas nama Mulyadi, S.E.;
– Mewajibkan pencabutan keputusan tersebut;
– Menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,-.
Menanggapi pernyataan Erick Abdullah yang masih mempertanyakan dasar hukum dan kelengkapan dokumen putusan, Darmawan menegaskan hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi. “Segala sesuatunya sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Seharusnya seorang advokat yang telah menempuh pendidikan profesi memahami kedudukan putusan MA, bukan malah menyebarkan pemahaman yang keliru dan menyesatkan masyarakat,” tegas Darmawan.
Ia kemudian meluruskan prinsip hukum yang berlaku: Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat mengikat mutlak, final, dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Semua pihak wajib mematuhinya tanpa tawar-menawar. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, putusan dapat dimohonkan eksekusi.
Terkait alasan belum lengkapnya lampiran dokumen, Darmawan menjelaskan secara yuridis petikan yang memuat amar/diktum putusan saja sudah cukup sah dijadikan dasar pelaksanaan, sebagaimana ditegaskan dalam kebijakan Mahkamah Agung dan sejalan dengan asas peradilan yang cepat dan sederhana. Hal ini tertuang dalam Pasal 270 KUHAP serta praktik yuridis yang berlaku.
“Tidak ada alasan hukum yang dapat dijadikan tameng untuk menunda pelaksanaan putusan yang sudah final. Kami meminta semua pihak menghormati dan menjalankan putusan ini demi tegaknya kepastian hukum dan pemerintahan yang bersih,” Pungkas Darmawan.








