
Teropong Indonesia News
TARAKAN, KALIMANTAN UTARA – Sebuah kisah ketidakadilan lingkungan dan penindasan terhadap hak warga sipil mencuat mengerikan dari Kota Tarakan. Sejak pertengahan tahun 2022, berdirinya pabrik bubur kertas PT Phoenix Resources International (PT PRI) di Jalan Sei Bengawan Indah, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, justru menjadi awal bencana bagi 32 Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan seluas 8 hektar.

Aktivitas penimbunan tanah dan pengalihan aliran air oleh perusahaan memicu banjir permanen. Perkebunan warga yang dulunya subur penuh kelapa, cempedak, durian, dan tanaman buah lainnya malah kini mengering, mati, dan tidak lagi produktif. Total kerugian yang diderita masyarakat mencapai sekitar aa adRp2 miliar per tahun selama kurun waktu 2022–2025.

Jalur Damai Dibentak, Dihadang, dan Dikaburkan
Warga tidak langsung anarkis, Sejak awal, aduan telah disampaikan berulang kali namun diabaikan dan Ketika perwakilan warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan keluhan secara sopan, justru dihadang oleh kelompok ormas. Beralih ke jalur pemerintahan, pada Januari 2023 perwakilan mendatangi Kelurahan Juata Permai, namun Lurah menolak ditemui dengan alasan sedang rapat.

Menurut keterangan beberapa Nara sumber mengatakan bahwa pada Pertengahan September seluruh pemilik lahan berkumpul dan menemui pimpinan PT PRI secara resmi. Warga memberikan batas waktu dua minggu untuk menyelesaikan empat tuntutan utama :
1. Pemulihan lahan yang tidak produktif akibat banjir berkepanjangan;
2. Ganti rugi atas matinya tanaman perkebunan;
3. Biaya pemulihan lingkungan;
4. Kompensasi kerugian selama 3 tahun beroperasi.
Sayang, saat batas waktu habis, Manajer SSL PT PRI justru menolak ganti rugi dan hanya menawarkan pembelian lahan tanpa negosiasi adil. Warga memberi toleransi 3 hari lagi tetapi perusahaan tetap tidak menepati janji. Terpaksa warga menutup akses jalan pembuangan limbah yang merupakan hak milik warga sendiri.

Selama Dua Tahun telah terjadi Dua Kali RDP, Kunjungan DPRD, Surat Walikota ke Pusat Tetap Buntu.
Masalah ini telah dibawa ke meja DPRD Kota Tarakan dan Walikota. Tanggal 2 Oktober 2025, warga kembali turun menyampaikan tuntutan. Perusahaan meminta waktu 3 minggu hari kerja dengan janji manis—namun kembali membohongi publik.

Yang paling menyakitkan, Alih-alih bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, pihak perusahaan justru melaporkan perwakilan masyarakat dengan tuduhan pengrusakan (kriminalisasi).

Padahal, dukungan Aparat Legislatif dan Eksekutif sudah ada :
– Dilakukan 2 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP);
– Ada kunjungan lapangan resmi DPRD Tarakan;
– Laporan lengkap ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
– Walikota Tarakan telah menyurati Kementerian terkait di Jakarta.
Namun hingga kini, banjir masih melanda, limbah mengancam, dan keadilan belum terlihat.
Efek Jelas, Mutasi Pejabat, Manajer Diberhentikan
Tekanan fakta dan kebenaran ini ternyata membawa dampak internal, Manajer SSL PT PRI telah diberhentikan, Lurah Juata Permai serta jajaran pemerintahan kelurahan dimutasi, begitu juga Camat Tarakan Utara. Namun bagi korban, pergantian orang tidak menyelesaikan kerusakan lahan dan kerugian ratusan persen selama bertahun-tahun.
Kasus ini menurut beberapa aktivis menjadi bukti nyata bagaimana investasi bisa mengorbankan hak hidup warga, diabaikan oleh birokrasi, hingga berujung pada kriminalisasi pelapor. Masyarakat Kalimantan Utara meminta Kementerian LHK, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian RI, hingga Pimpinan Negara untuk turun tangan langsung dan bertindak,
1. Segera hentikan aktivitas yang merusak lingkungan;
2. Lakukan audit kerugian yang transparan dan independen;
3. Batalkan upaya kriminalisasi terhadap warga yang berjuang secara sah;
4. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan lingkungan dan perlindungan rakyat.
Bisa di katakan bahwa saat ini investasi boleh menenggelamkan hak hidup warga selama bertahun-tahun tanpa solusi nyata, Mata seluruh Indonesia kini tertuju pada Tarakan, Akan Kemanakah Arah Hukum di Kalimantan Utara Ini…? YIPDAN.







