
Teropong Indonesia News
BONDOWOSO – Kasus sengketa tanah di Di Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, tepatnya di Dusun Sukosari Sunber RT 10 RW 02 semakin mencuat dan mengarah ke dugaan tindak pidana, pasalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2 atas nama Hajjah Siti Aisyah yang diterbitkan pada 17 November 2008 oleh Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso saat itu, kini terbukti menyimpan kejanggalan serius hingga diduga kuat berbasis DOKUMEN PALSU.

Berdasarkan salinan sertifikat yang diperoleh redaksi, lahan seluas 439 m² di Dusun Suko Sumber, Desa Sumberwringin, tercatat berasal dari Akta Jual Beli (AJB) PPAT Nomor 130/2003 tanggal 14 Oktober 2003. Namun fakta di lapangan dan pengakuan resmi pihak yang disebut sebagai penjual membantah keras keabsahan transaksi tersebut.
Dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 Juni 2026, Tutik yang tercantum dalam akta tersebut menegaskan secara terbuka,
“Saya tidak pernah menjual tanah tersebut, intinya tidak pernah melakukan jual beli dengan siapapun, ibu saya atas nama Jasmi dan tidak pernah menandatangani surat apapun terkait tanah itu. Segala dokumen yang menyebutkan nama saya adalah PALSU.” Tegasnya.
Sementara itu, Buk Jasmi (68 tahun) adalah pemilik asli yang sah, Beliau sudah menguasai dan menempati lahan tersebut secara terus-menerus selama 34 tahun, sejak membelinya pada tahun 1992 dari almarhumah Ny. Liyana Tjimtriani. Buk Jasmi sama sekali tidak pernah menjual atau memindahkan hak atas tanah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada Hajjah Siti Aisyah.
Menyikapi hal itu, tim hukum yang dipimpin A. Fadil Jaelani, SH., MH. telah menyurati Kepala BPN Bondowoso agar segera meninjau ulang dan membatalkan sertifikat yang bermasalah ini. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian yang memuaskan.
“Jika dalam waktu dekat ini kejanggalan dan ketidakadilan ini tidak diperbaiki secara transparan, kami tidak punya pilihan lain selain melaporkan seluruh rangkaian proses pembuatan SHM ini ke Polres Bondowoso sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbuatan melawan hukum,” Tegas pihak penerima kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena sertifikat tanah bisa terbit dengan lancar di atas dasar akta yang diakui palsu oleh pihak yang terlibat, Masyarakat menanti langkah tegas BPN dan penegak hukum demi menjamin keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun memiliki hak sah atas tanahnya.
Sementara itu Kades Sumber wringin saat di konfirmasi oleh Tim Media TIN (05 Agustus 2026) di kantornya mengatakan dengan tegas bahwa dirinya akan segera memproses permintaan Bu Jasmi selaku pemilik Tanah yang sah tersebut berdasarkan Keterangan yang “HARUS” di keluarkan oleh Pihak BPN karena walau bagaimanapun yang bertanggung jawab bukan hanya Hajjah Siti Aysah, akan tetapi Pihak BPN selaku penerbit Sertifikat atau SHM yang di permasalahkan.
Sebelumnya, salah satu petugas BPN yang sempat bertemu dengan Tim Media TIN (3 Agustus 2026) di kantornya pula mengatakan bahwa hal ini jangan sampai berbau Pihak Aparat Hukum, artinya memakai sistim kekeluargaan saja terlebih dahulu, ” Kami akan koordinasikan dengan pihak bersangkutan”, Ujarnya.
Sampai berita ini di unggah, Tim Media TIN akan tetapi kawal Pihak bersangkutan dan Kuasa Hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya sudah berlangsung sejak 6 tahun lalu, kasus ini harapannya agar supaya cepat selesai.
YOE – CIP








