
Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan, SUMUT — Eskalasi tuntutan hak atas tanah adat kembali mencuat di wilayah lingkar proyek strategis nasional Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Keta Malancar (Kelompok Tani Masyarakat Adat Luat Marancar) resmi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gerbang PLTA Simarboru (R17), Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar. Aksi yang dijadwalkan berlangsung maraton selama empat hari, mulai Selasa (4/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026), menjadi panggung artikulasi sengketa agraria yang belum kunjung menemui titik temu.
Langkah demonstrasi ini diambil sebagai desakan konkret terhadap pemenuhan kewajiban pembebasan lahan yang dinilai berlarut-larut. Massa menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi serta kompensasi atas tanah adat mereka yang kini telah bertransformasi menjadi tapak pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Infrastruktur kelistrikan tersebut merupakan bagian integral dari proyek pembangkit listrik raksasa, PLTA Batang Toru, yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh di lapangan, gerakan massa ini telah melewati prosedur legalitas formal kepolisian. Merujuk pada surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Selatan, mobilisasi massa ini dipimpin langsung oleh Wesly Gea, S.H., selaku penanggung jawab kegiatan. Estimasi kekuatan massa yang turun ke jalan dalam mengawal hak konstitusional ini dilaporkan mencapai sedikitnya 100 orang anggota kelompok tani.
Secara yuridis dan substansial, Aliansi Keta Malancar membidik PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku investor dan pengembang utama proyek strategis tersebut. Perusahaan diminta untuk segera merealisasikan sisa kewajiban finansial, baik dalam bentuk ganti rugi materiil maupun kompensasi dalam regulasi apa pun. Tuntutan ini didasarkan atas kepemilikan sah terhadap hamparan tanah yang secara historis dan hukum diklaim sebagai milik kolektif kelompok tani adat setempat.
Ketegasan sikap massa aksi tersebut juga dipaparkan secara visual melalui sejumlah spanduk yang dibentangkan di sekitar lokasi unjuk rasa. Perwakilan kelompok tani menegaskan bahwa penerima sah atas dana ganti rugi lahan tapak tower SUTET di koridor titik koordinat T25A–T34A dan T25B–T34B adalah Kelompok Tani Masyarakat Adat Luat Marancar. Mereka menolak keras segala bentuk pengalihan hak kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan legalitas atas tanah adat tersebut.
Akar historis dari konflik agraria ini sejatinya telah merekat sejak satu dekade silam. Dalam lembar pemberitahuan aksi tertulis, koordinator lapangan menjelaskan bahwa demonstrasi ini bertujuan memulihkan memori korporasi dan mengingatkan kembali manajemen PT NSHE terkait ikatan hubungan hukum (yuridische betrekking). Hubungan hukum berupa transaksi jual beli atau pelepasan hak atas tanah tersebut secara de jure telah disepakati bersama sejak tahun 2016 untuk keperluan tapak tower SUTET PLTA Batang Toru.
Aksi unjuk rasa kali ini terasa berbeda karena mendapatkan pengawalan sosiokultural yang kuat dari pemangku adat setempat. Aksi unras tersebut didampingi langsung oleh Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, beserta (opat parompuan) yang merupakan keturunan langsung dari Radja Tinamboran Siregar. Kehadiran tokoh-tokoh adat struktural ini menegaskan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar masalah komersial, melainkan menyangkut marwah pertanahan adat yang dilindungi konstitusi.
Dalam keterangan resminya di lapangan, Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pertikaian ini di atas koridor hukum yang sah. Pihaknya menyatakan akan terus menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku di Republik Indonesia hingga hak-hak yang dituntut segera diselesaikan oleh pihak korporasi. Keterlibatan lembaga adat menjadi penjamin bahwa pergerakan ini murni didasarkan pada dokumen silsilah dan penguasaan fisik tanah yang valid.
Lebih lanjut, Drs. Darma Bakti Siregar memberikan argumentasi intelektual dan kultural terkait status kepemilikan objek sengketa tersebut. “Bagaimanapun juga ini adalah tanah leluhur kami yang memiliki tatanan adat budaya tersendiri, sesuai dengan hukum yang dilandaskan leluhur kami hingga bisa berdiri tegak dan beragama secara turun-temurun sebagai bagian dari Raja Luat Marancar. Ini bukan tanah rampasan, tapi ini mutlak tanah leluhur kami. Semoga ini secepatnya bisa menjadi atensi serius bagi pihak-pihak terkait,” ujar Raja Luat Marancar secara diplomatis.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak korporasi. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau respons konfirmasi dari perwakilan manajemen PT NSHE terkait substansi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihak Aliansi Keta Malancar. Seluruh rangkaian aksi pada hari pertama terpantau berjalan secara kondusif, damai, dan mematuhi koridor hukum perundang-undangan yang berlaku, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
(A.HRP)








