Teropong Indonesia News
Sumsel- Surat resmi yang di sampaikan media teropong Indonesia News tertangal 14/9/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, terkait dugaan Korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui E-KATALOG ( Mobiler) yang menggunakan APBD Tahun 2024 sebesar Rp 124.304.104.290 dan tahun 2025 sebesar Rp 185.844.290.660. sehingga anggaran tersebut pemerintah pusat harus mengucurkan Dana sebesar Rp 310.148.394.950, angka yang cukup fantastis tersebut patut diduga ada penyimpangan.
Ironisnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang disampaikan MEDIA TIN, Tentunya konfirmasi ini sudah sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
BUNGKAMnya Kadisdik Palembang bisa di katakan adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap undang-undang yang telah disebutkan tadi, Seharusnya selaku pejabat publik memberikan tanggapan atau informasi agar publik tahu, apakah pekerjaan tersebut memang benar -benar dikerjakan sesuai RAB.
Patut diduga pada pekerjaan tersebut, adanya diskon 30% yang diberikan oleh vendor pelaksana kepada pejabat Kota Palembang sebagai Imbalan Konspirasi.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG yang turut soroti kegiatan pekerjaan E- Katalog ( Mobiler) yang menggunakan anggaran APBN tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp 310.248.394.950 yang di dipercayakan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk mendukung program pendidikan dengan tujuan mencerdaskan generasi penerus anak bangsa.
“Atas dugaan tersebut kami dari LSM TEROPONG akan segera membuat pengaduan ke pihak kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan, pihak kejaksaan dapat memanggil dan memeriksa kepala dinas pendidikan kota Palembang periode tahun 2024 dan 2025. Dengan harapan pihak kejaksaan tinggi dapat membongkar Diduga korupsi pekerjaan E- Katalog ( Mobiler) serta dugaan pemberian Diskon 30% dari vendor pelaksana terhadap pejabat kota Palembang”, Ujarnya Tegas.
Media TIN akan terus mengawal pengaduan LSM TEROPONG ke pihak kejaksaan tinggi sumsel, agar pihak kejaksaan serius membongkar dugaan Korupsi yang berdampak merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat. Semoga pihak Kejati Sumsel bisa bekerja secara transparan dan akuntabel guna menumbuh kan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum.
Ir/ Sumsel.

