
Teropong Indonesia News
JAKARTA, 4 Agustus 2026 – Konflik agraria di Dusun Laoli, Luwu Timur, ternyata diduga bermula dari kesalahan administrasi pertanahan sejak dua dekade silam, bukan sekadar sengketa penguasaan lahan. Demikian hasil kajian hukum pegiat hukum Muhammad Yamin.
Dalam analisisnya, ia menyoroti tiga poin utama:
1. Dugaan kesalahan penetapan objek tanah saat perubahan peta kesepakatan 2006 menjadi surat ukur 2007, sehingga lahan garapan warga ikut masuk kawasan lain.
2. Pemerintah dinilai belum memenuhi janji menjamin lahan bebas klaim sesuai kesepakatan awal.
3. Penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 2024 dinilai tanpa verifikasi menyeluruh terhadap riwayat perubahan batas.
Yamin mendesak penundaan pengosongan lahan dan meminta audit geospasial independen guna membandingkan keseluruhan dokumen pertanahan secara terbuka. Ia menegaskan pandangan ini adalah analisis akademik, sehingga tanggapan semua pihak terkait sangat diperlukan. Red






