
Teropong Indonesia News
SURABAYA, 4 Agustus 2026 – Independensi penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota Polri, Aipda SH kini dipertanyakan, Pasalnya, laporan yang telah dibuat sejak 3 Mei 2026 hingga memasuki hampir empat bulan, belum menunjukkan kepastian hukum terkait penetapan status penahanan terhadap terlapor.
Berdasarkan data yang diperoleh, Aipda SH yang masih bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Padahal, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan kuat adanya upaya intervensi dari pihak terkait terlapor untuk menekan keluarga korban agar perkara diselesaikan lewat mediasi dan laporan ditarik kembali.
Keluarga korban berinisial A mengaku orang tuanya pernah didatangi perempuan bernama Susi, yang disebut sebagai tetangga terlapor di wilayah Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari. Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban diminta datang ke rumah terlapor untuk meminta maaf, dan diancam akan dilaporkan balik apabila laporan yang diajukan nantinya dinilai tidak terbukti.
“Katanya kalau laporan di Polrestabes tidak terbukti, ibu akan dituntut balik. Saksi yang akan dipakai orang kampung, dan Susi juga bersedia menjadi saksi. Disarankan lebih baik minta maaf saja supaya urusan selesai,” ungkap A kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Kekhawatiran serupa disampaikan keluarga korban lain berinisial Zb. Ia didatangi seseorang bernama Danang yang memintanya untuk tidak ikut campur dalam perkara tersebut dengan nada mengancam.
“Sampean Laopo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh,” Ujar Danang kepada Zb dalam bahasa Jawa.
Merespons dugaan intervensi dan intimidasi ini, kuasa hukum pelapor Moch Umar, yakni Sukardi dan Dodik Firmansyah, SH, menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas. Pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Bidang Propam Polda Jawa Timur guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
Selain itu, permohonan perlindungan bagi korban dan saksi akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perhatian khusus dari Komisi III DPR RI agar proses perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menuntut asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka dan limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” tegas Sukardi.
Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas dilengkapi secara bertahap. “Saat ini perkara masih kami lanjutkan, kami lengkapi kelengkapan berkasnya,” ujar Awanda singkat.
Dikonfirmasi secara terpisah terkait dugaan perannya, Susi membantah memiliki hubungan dengan terlapor. “Maaf, saya tidak ada urusan dengan Anda,” jawabnya singkat saat dihubungi.
Sebagai latar belakang, perkara bermula dari laporan Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB yang diajukan Moch Umar, ayah dari korban berinisial SBR (14). Kejadian berlangsung Sabtu malam, 2 Mei 2026 saat empat anak sedang bermain bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3. Terlapor diduga melempar batu ke arah anak-anak sebelum menghampiri dan melakukan tindak kekerasan.
Kini jumlah anak yang diduga menjadi korban disebut bertambah menjadi delapan orang, meski sebagian memilih untuk tidak melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Orang tua dari tiga anak yang melapor berharap aparat dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi perlindungan hak anak. RED








