
Teropong Indonesia News
JEMBER – Penanganan kasus lahan yang sudah diserobot 6 tahun milik warga Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, kini mencatat kejanggalan serius yang dinilai mencoreng wibawa hukum sekaligus menjadi tantangan nyata bagi Polres Jember. Padahal kasus sudah jelas ada putusan Pengadilan Negeri Jember dan dilaporkan ke tingkat Resort, namun justru muncul langkah yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Tim Penyidik Tipidter Polres Jember sebenarnya sudah bergerak sigap dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk penerima gadai tanah sawah demi mengungkap fakta utuh. Namun yang mengundang tanya besar dan kecaman tajam dari kalangan aktivis adalah : “Mengapa justru Polsek Bangsalsari di undang oleh Pemerintah Desa Tugu untuk menyaksikan musyawarah kekeluargaan dengan pihak Pelapor dan terlapor….?”
Padahal secara yuridis, perkara ini sudah melewati ruang sidang dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Asas hukum yang berlaku jelas: putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dihormati sampai ada putusan lain yang membatalkannya. Musyawarah kekeluargaan memang mulia untuk konflik sosial biasa, tapi tidak berlaku atau tidak memiliki dasar hukum ketika tindak pidana sudah terjadi dan perkara sudah masuk ranah pengadilan.
“Dasar hukum mana yang dipakai? Koq perkara yang sudah diputus pengadilan dan ditangani langsung Polres, malah dikembalikan lagi ke musyawarah tingkat desa atau kekeluargaan? Ini sama saja mengabaikan kepastian hukum dan seolah-olah sengaja menantang kewibawaan Polres Jember,” tegas salah satu aktivis yang memantau perkembangan kasus ini.
Menurut pantauan Tim Teropong Indonesia News, langkah ini sangat tidak tepat dan membingungkan publik:
– Tidak ada payung hukum: Musyawarah tidak bisa membatalkan putusan pengadilan yang sah .
– Membuat ketidakpastian: Korban sudah menunggu keadilan bertahun-tahun, malah seolah diputar kembali ke nol.
– Tumpang tindih wewenang: Kasus sudah ditangani tingkat Resort yang berwenang menangani perkara serius, tidak seharusnya dikembalikan ke tingkat kecamatan atau desa yang tidak memiliki wewenang hukum pidana .
Bahkan, fakta sebelumnya menunjukkan betapa pelanggaran ini terang-terangan: lahan dikuasai paksa meski sudah putusan hakim, disewakan ilegal, barang-barang milik korban diketahui ada di rumah terlapor, hingga perwakilan warga menyindir tajam: “Dulu curi jagung saja langsung ditahan, kenapa perampasan tanah jelas-jelas malah berlarut-larut?”
Kini, situasi makin runyam dengan adanya upaya musyawarah yang dinilai tidak relevan tersebut. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat dan aktivis mendesak Pimpinan Polres Jember untuk bertindak tegas dan cepat:
– Segera hentikan langkah yang tidak berdasar hukum ini.
– Tegaskan wewenang penuh penyidikan Tipidter sesuai prosedur.
– Lacak jejak keterlibatan pihak lain dan jangan biarkan ada upaya memutarbalikkan fakta lewat jalur yang tidak sah.
– Tindak lanjuti putusan hukum yang sudah ada, jangan biarkan ada yang merasa bisa menantang aparat penegak hukum.
Sementara itu melalui WA, Kapolsek Langsung menyatakan tidak akan hadir dalam undangan itu karena hal ini sudah dalam penanganan pihak Polres.
Masyarakat menuntut hukum berlaku sama tanpa pandang bulu. Jangan sampai keadilan dipermainkan dengan alasan musyawarah, padahal jalur hukum sudah sah dan final. Mata seluruh Jember kini tertuju pada ketegasan Polres Jember menanggapi kejanggalan yang terbuka ini. REDAKSI








