
Teropongundonesianews.com
GRESIK – Dugaan pelanggaran serius dalam proyek renovasi pembangunan garasi mobil di wilayah Bawean mencuat. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia GMBI KSM Sangkapura menyoroti proyek tersebut karena dinilai sarat kejanggalan, mulai dari tidak ada papan informasi, nihil pengawasan konsultan, hingga minimnya keselamatan kerja.
Ketua GMBI KSM Sangkapura Junaidi menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran aturan. Tidak ada papan informasi, tidak terlihat konsultan pengawas, dan pekerja tidak dilengkapi APD. Ini sangat berbahaya dan mencederai prinsip keterbukaan publik,” tegasnya, Senin [10/8/2026].
Dalam upaya klarifikasi, Junaidi menghubungi Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean Moh Rizki. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak substantif.
“Pak Rizki meminta kami menanyakan langsung kepada Rudi selaku pelaksana proyek. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dari pihak UPT sebagai penanggung jawab,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rudi selaku pelaksana justru memperkuat dugaan pelanggaran administratif.
“Rudi menyebut pekerjaan dihentikan karena tidak ada papan informasi proyek. Artinya, sejak awal sudah ada pelanggaran yang dibiarkan berjalan,” ungkap Junaidi.

Sementara itu, Ahsanul Magribi dari Bagian Bina Marga memberi alasan berbeda. Ia menyebut proyek terkendala karena tidak tersedianya material semen.
“Ini janggal. Satu pihak bilang berhenti karena papan proyek, pihak lain bilang karena tidak ada semen. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan,” tambahnya.
GMBI menilai kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan kegiatan beranggaran negara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban transparansi termasuk pemasangan papan informasi proyek.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan penggunaan APD untuk menjamin keselamatan pekerja.
4. Permen PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi SMKK: Mewajibkan pengawasan dan standar keselamatan dalam proyek konstruksi.
*Desak Audit dan Investigasi*
Junaidi menegaskan persoalan ini tidak boleh disepelekan karena berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan pekerja.
“Jika dibiarkan, praktik proyek asal jadi tanpa pengawasan akan terus terjadi. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik dan aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit dan investigasi,” tegasnya.
GMBI KSM Sangkapura memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Kalau iya katakan iya, kalau tidak katakan tidak. Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam penggunaan anggaran negara,” pungkas Junaidi.
Red








