
Status Asn Jadi Tanda Tanya Besar
TEROPONG INDONESIA NEWS – SUMSEL – Kontradiksi mencolok dan dugaan kebohongan terbuka terungkap dalam kasus hilangnya dana kompensasi petani plasma mitra PT Swadaya Indopalma. Pernyataan Bendahara Koperasi Indo Plasma Bersaudara berinisial OY yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) justru semakin menguatkan dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak ribuan petani.

Jumat (14/8/2026), saat dikonfirmasi secara langsung, OY menegaskan dengan tegas: “Kami belum menerima sepeser pun uang kompensasi itu.”

Namun fakta di lapangan mematahkan pernyataan itu mentah-mentah. Sebelumnya, sumber terpercaya membenarkan ratusan petani di wilayah Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, sudah menerima hak mereka. Padahal menurut Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 450 Tahun 2007, koperasi ini menaungi keseluruhan 1.600 petani yang terbagi rata: 600 orang di Talang Kelapa dan 1.000 orang di Desa Tanjung Laga, Kecamatan Tanjung Lago. Bahkan OY sendiri memastikan tidak ada data fiktif, semuanya sah dan tercatat resmi.


Jika Satu Bagian Sudah Terima, Di Mana Uang Bagian Yang Lainnya…? Pertanyaan ini menggantung lebar, seiring dugaan kuat bahwa dana tersebut sudah masuk kas koperasi namun disembunyikan atau dialihkan secara melawan hukum.
Hartono, Aktivis LSM Teropong, menilai perbuatan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG NYATA. Pihaknya kini akan bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumsel guna mengusut tuntas jejak uang tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan hak rakyat dirampas begitu saja. Perbuatan oknum ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya
– Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara, diancam hukuman penjara seumur hidup.
– Pasal 3 UU yang sama ; Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan hak orang lain, juga diancam hukuman berat yang sama.
Kami segera lapor resmi! Pengurus koperasi wajib bertanggung jawab. Jangan harap bisa bersembunyi di balik kebohongan!” Tegas Hartono dengan nada tinggi.
Terlepas dari dugaan korupsi, status OY sebagai ASN yang merangkap jabatan Bendahara Koperasi juga sangat mencurigakan dan melanggar aturan tegas negara, yaitu Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 12 huruf d UU No. 20 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini melarang keras ASN merangkap jabatan di luar tugas kedinasan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan masyarakat, serta mewajibkan ASN memusatkan seluruh kemampuannya untuk negara.
Tim Teropong Indonesia News dan LSM Teropong berjanji tidak akan berhenti mengawal sampai kebenaran terungkap dan pelaku dijatuhi sanksi paling berat sesuai hukum yang berlaku. Petani sudah bekerja keras, jangan sampai hak mereka Dimakan Oleh Oknum yang tak bertanggung jawab.
Irwanto – Wapemred







