
Teropong Indonesia News
Jambi, 17 Agustus 2026 — Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan dengan nomor 178 K/TUN/2026, yang memutuskan untuk menolak memori kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun melalui kuasa hukumnya, Erick Abdullah, S.Ag.
Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG. Sebelumnya, PT TUN Palembang telah membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN JBI.
Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (ICRI) menyambut baik putusan tersebut dan mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera menyerahkan salinan sah putusan ini kepada seluruh pihak yang terkait, guna menjamin kepastian hukum serta transparansi proses peradilan.
Keterangan Tambahan:
– Putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan menutup jalur hukum kasasi dalam perkara ini.
– Penyerahan salinan putusan diharapkan dapat mempercepat langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Darmawan)






