
Alur Pasokan Dari Sejumlah SPBU DIpertanyakan
INDRAMAYU — Dugaan penyalahgunaan dan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mengemuka di Kabupaten Indramayu. Sorotan tertuju pada aktivitas yang diduga berpusat di sekitar rumah dan mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial G.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pasokan solar bersubsidi diduga berasal dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang. Pengangkutan diduga menggunakan kendaraan pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B. Warga mempertanyakan kelancaran alur penyaluran tersebut dan mendesak aparat menelusuri secara menyeluruh keberadaan gudang penyimpanan beserta legalitas kegiatannya.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung terbuka tersebut seakan-akan kebal hukum. Warga mendesak aparat tidak hanya menunggu laporan, namun turun langsung melakukan pengecekan dan verifikasi.
📋 DASAR HUKUM
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin resmi juga merupakan tindak pidana tersendiri.
Aparat diminta menelusuri asal BBM, volume, cara perolehan, pengangkutan, penyimpanan, serta tujuan penggunaan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran pidana.







