Teropong Indonesia News
SIDOARJO — Kebijakan peningkatan status Jalan Surowongso, koridor penghubung Banjarkemantren–Karangbong, menjadi sumber bahaya nyata bagi warga. Jalan yang lebar aspalnya hanya 5 meter dipaksakan menjadi Jalan Kelas I, memungkinkan lewatnya truk-truk bertonase besar tanpa perbaikan fisik apa pun.
Keputusan Gubernur Jatim yang menaikkan status jalan itu dinilai sepihak dan tanpa sosialisasi. Akibatnya, kecelakaan beruntun tak terelakkan: pada 4 Juli remaja putri Naura Millah Al Fitri (17) terlindas truk, dan pada 26 Juli truk Fuso menghantam rumah warga hingga rusak berat.
Kepala Desa Karangbong M. Bambang Asmuni menegaskan, perusahaan-perusahaan di wilayahnya diketahui belum memiliki izin Andalalin. Karena itu, Kades mengancam langkah tegas:
“Kalau Dishub tidak segera mengkaji ulang, warga akan menutup akses Jalan Surowongso. Kami tidak akan membiarkan kendaraan yang bukan kelasnya melintas.”
Warga mendesak Pemkab dan DPRD Sidoarjo turun langsung ke lapangan. Kebijakan yang mengorbankan keselamatan demi kepentingan industri dinilai melanggar UU Jalan maupun UU Lalu Lintas. Warga juga meminta kepolisian segera melakukan audit perizinan Andalalin perusahaan-perusahaan yang memaksakan truk besar melintas di jalan sempit tersebut. Keselamatan nyawa rakyat, tegas warga, adalah harga yang tak boleh ditawar-tawar. Red

